Perhitungan PTKP Terbaru Pajak PPh Pasal 21 tahun 2013

Berapakah Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013?

PTKP terbaru akan diberlakukan pada tahun 2013 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/Thn 2012 mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak atau PTKP 2013. Aturan baru ini tentu saja memberikan angin segar bagi kita semua sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Jika kita analisa lebih jauh efek dari kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2013 adalah turunnya pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan wajib pajak orang pribadi. Artinya take home pay atau penghasilan yang dibawa pulang ke rumah mengalami kenaikan, tentu saja kenaikan tersebut akan meningkatkan kemampuan belanja rumah tangga bagi masyarakat.

Berikut adalah daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP terbaru sesuai dengan PMK nomor 162 yang berlaku tanggal 1 Januari 2013 :

PTKP Tahun 2013

Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara tarif PTKP 2013 dengan PTKP tahun sebelumnya. Bagi diri WP Rp24.300.000,- untuk tahun 2013 dan tahun sebelumnya Rp15.840.000,- terjadi kenaikan sebesar Rp8.460.000,-.

Bagi tambahan WP yang kawin untuk tahun 2013 Rp2.025.000,- dan tahun sebelumnya Rp1.320.000,- terdapat kenaikan Rp705.000,- begitu juga bagi tambahan penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami dan tambahan untuk setiap anggota keluarga terjadi kenaikan yang masing-masing Rp8.460.000,- dan Rp705.000,-.

Daftar PTKP sampai dengan tahun 2012 adalah sebagai berikut :

PTKP sampai dengan tahun 2012

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)jika dilihat dari status perkawinan Wajib Pajak adalah besarannya sebagai berikut :

PTKP Terbaru

Untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maksimal adalah sebesar Rp32.400.000,- dan untuk perhitungan PPh pasal 21 Orang Pribadi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak maksimal adalah sebesar Rp56.700.000,- bagi Wajib Pajak untuk status K/I/3.

Untuk tarif Pajak Penghasilan pasal 21 tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf (a) Undang-undang PPh yaitu untuk lapisan PhKP (penghasilan kena pajak) sampai dengan Rp50.000.000,- adalah tarifnya 5%.

Untuk lapisan PhKP diatas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- tarifnya 15%. Penghasilan kena pajak diatas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25% dan pengahasilan kena pajak diatas Rp500.000.000,- tarifnya sebesar 30%. Jadi untuk tarif pajak penghasilan pasal 21 sampai saat ini belum mengalami perubahan.

Demikian informasi mengenai PTKP pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi terbaru tahun 2013 semoga ini dapat memberikan manfaat untuk anda umumnya bagi Wajib Pajak yang ada di Indonesia. Terima kasih sukses untuk anda.