Belajar Pajak : eSPT PPN 1111

Cara manual pengisian eSPT PPN 1111

Untuk anda yang baru mengenal program aplikai eSPT PPN 1111 tentunya masih memiliki kesulitan dalam mengoperasikan sofware tersebut, tapi jangan khawatir dan putus asa 🙂 kali ini saya akan memberikan penjelasan mengenai belajar eSPT PPN 1111 dengan mudah.

Adapun proses awal untuk memulai program eSPT PPN 1111 anda haru menginstal terlebih dahulu programnya, setelah itu baru kita mulai pembuatan laporan SPT PPN. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut :

Mengisi profile wajib pajak

Pertama, buka program e-SPT PPN 1111 lalu pilih program kemudian koneksi database. Lalu pilih nama database yang sesuai dengan program office yang terpasang di komputer anda. Jika anda menggunakan program Microsoft office 2003 pilihlah database dengan nama file Data.mdb dan jika anda menggunakan program Ms. office 2007 ke atas pilihlah database dengan nama Data_2007.accdb.

Setelah database dipilih, anda akan masuk pada kolom Login lalu anda diminta memasukan User name dan Password. Program e-SPT PPN 1111 memberikan User name dan Password secara default, Administrator untuk Username dan 123 untuk passwordnya. Setelah anda memasukan user name dan password pada e-SPT PPN 1111 kemudian pilih Ok untuk melanjutkan.

Kemudian anda akan dibawa pada kolom isian Profil Wajib Pajak, isilah kolom isian tersebut sesuai dengan data perusahaan yang anda miliki. Untuk isian yang pertama masukan nomor N.P.W.P perusahaan anda (tanda * – bintang pada setiap isian artinya anda diwajibkan mengisi kolom tersebut), lalu isi Nama wajib pajak kemudian NPPKP yaitu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. NPPKP ini sama dengan nomor NPWP.

Belajar e-SPT PPN 1111

Selanjutnya isi alamat, kode pos, nomor telepon dan fax, nama kota, tanggal pengukuhan (lihat pada surat NPPKP yang diberikan oleh Dirjen Pajak), usaha dan KLU atau Klasifikasi lapangan usaha didapatkan dari surat NPPKP. Kemudian isikan Tahun Buku perusahaan anda, di Indonesia aturannya adalah bulan Januari s.d Desember. Untuk penomoran faktur, silahkan anda pilih menggunakan penomoran faktur secara manual atau otomatis, jika menggunakan penomoran manual, pada saat input data faktur pajak anda akan mengisi nomor faktur pajak secara manual. Adapun untuk penomoran otomatis anda tidak perlu mengisi nomor faktur pajak pada saat proses input faktur pajak.

Kemudian centeng bagian Wajib PPnBM (Pajak penjualan atas Barang Mewah) apabila perusahaan anda memiliki izin untuk memungut pajak PPnBM.

Pilihlah bagian Penandatanganan SPT, isikan Nama dan jabatan penandatangan untuk laporan SPT perusahaan anda, lalu pilih simpan untuk masuk ke menu utama eSPT PPN 1111.

Cara input Faktur pajak penjualan dan Faktur pajak pembelian

Input Faktur pajak penjualan (faktur pajak keluaran)

Pilih menu Input data lalu pilih Pajak keluaran. Pilih Masa pajak sesuai dengan masa pelaporan SPT PPN anda, kemudian pilih menu Baru. Anda akan masuk pada kolom Input Pajak Keluaran. Adapun penjelasan masing-masing isiannya adalah sebagai berikut:

  1. Pilih jenis transaksi, jika kode 5 – untuk penjualan dalam negeri atau penjualan lokal dan kode 4 – untuk penjualan luar negeri atau penjualan ekspor.
  2. Detile transaksi, pilihlah kode 1 untuk pihak yang bukan pemungut PPN yaitu pembeli yang tidak dapat memungut PPN nya sendiri (bukan bendaharawan pemerintah).
  3. Dokumen transaksi, pilih kode 1 untuk Faktur pajak. Untuk pembatalan dan penggantian faktur pajak pilih kode 4 Faktur pajak batal dan kode 5 untuk Faktur pajak pengganti.
  4. NPWP Lawan transaksi, masukan nomor NPWP customer atau pembeli anda. Jika nama customer anda belum ada di database maka anda akan dibawa pada kolom database customer baru.
  5. Nomor dokumen, isilah dengan nomor faktur pajak penjualan anda
  6. Tanggal dokumen, diisi sesuai dengan tanggal transaksi pada faktur pajak penjualan.
  7. Isi nilai DPP atau Dasar pengenaan pajak dan nilai PPN sesuai dengan yang tertera pada faktur pajak penjualan anda.
  8. Terakhir pilih simpan. Pada kolom informasi ada pilihan untuk input data, jika anda pilih Ya maka anda akan dibawa pada kolom pengisian Input pajak keluaran baru, jika pilih tidak maka anda akan masuk pada Daftar faktur pajak keluaran.

Setelah anda selesai menginput seluruh dokumen faktur pajak keluaran, kemudian pada kolom Daftar faktur pajak keluaran pilih menu Posting data faktur, pilihlah masa pajak yang akan anda posting sesuai dengan masa pajak yang anda input tadi. Selesai.

 

Input Faktur pajak pembelian (faktur pajak masukan)

Pada halaman utama program eSPT PPN 1111 pilihlah menu Input data lalu pilih Pajak masukan. Pilih Masa pajak sesuai dengan masa pelaporan SPT PPN anda, kemudian pilih menu Baru. Anda akan masuk pada kolom Input Pajak Masukan. Adapun penjelasan masing-masing isiannya adalah sebagai berikut:

  1. Pilih jenis transaksi, jika kode 2 – untuk pembelian dalam negeri atau pembelian lokal dan kode 1 – untuk pembelian luar negeri atau pembelian impor, dan kode 3 untuk pembelian yang dibebaskan PPN.
  2. Detile transaksi, pilihlah kode 1 untuk pihak yang bukan pemungut PPN yaitu pembeli yang tidak dapat memungut PPN nya sendiri (bukan bendaharawan pemerintah).
  3. Dokumen transaksi, pilih kode 1 untuk Faktur pajak. Untuk pembatalan dan penggantian faktur pajak pilih kode 6 Faktur pajak batal dan kode 7 untuk Faktur pajak pengganti.
  4. NPWP Lawan transaksi, masukan nomor NPWP supplier atau penjual anda. Jika nama supplier anda belum ada di database maka anda akan dibawa pada kolom database supplier baru.
  5. Nomor dokumen, isilah dengan nomor faktur pajak pembelian anda
  6. Tanggal dokumen, diisi sesuai dengan tanggal transaksi pada faktur pajak pembelian.
  7. Isi nilai DPP atau Dasar pengenaan pajak dan nilai PPN sesuai dengan yang tertera pada faktur pajak pembelian anda.
  8. Terakhir pilih simpan. Pada kolom informasi ada pilihan untuk input data, jika anda pilih Ya maka anda akan dibawa pada kolom pengisian Input pajak masukan baru, jika pilih tidak maka anda akan masuk pada Daftar faktur pajak masukan.

Setelah anda selesai menginput seluruh dokumen faktur pajak masukan, kemudian pada kolom Daftar faktur pajak masukan pilih menu Posting data faktur, pilihlah masa pajak yang akan anda posting sesuai dengan masa pajak yang anda input tadi. Selesai.

Cara cetak Laporan SPT PPN pada program aplikasi eSPT PPN 1111

Untuk mencetak atau print out laporan SPT PPN pada aplikasi eSPT PPN sangat mudah sekali, anda tinggal pilih menu SPT pada halaman utama aplikasi kemudian pilih menu Cetak SPT. Pada kolom Cetak Formulir pilihlah kriteria pencarian untuk masa pajak yang akan anda cetak, kemudian tahun pajak dan pilih Cari. Setelah itu anda centang daftar laporan yang anda inginkan lalu pilih Cetak.

Alternatif lainnya untuk print out laporan SPT PPN pada aplikasi eSPT PPN 1111 yaitu pada menu utama aplikasi anda pilih Setting kemudian pilih Setting SPT PPN 1111. Pilih masa pajak yang ingin anda cetak lalu pilih Buka, pada kolom konfirmasi pilihlah pilihan Untuk dilihat/Diedit kemudian pilh buka. Kemudian jika anda ingin cetak Induk SPT PPN anda tinggal pilih menu SPT lalu pilih Induk SPT 1111.

Pada tampilan Formulir 1111Induk SPT Pajak Pertambahan Nilai pilih bagian VI kemudian pilih menu Cetak pada sisi bawah kanan. Selesai.

Untuk mendapatkan Video Tutorial Cara Menguasai eSPT PPN 1111 dengan Mudah, silahkan anda ikuti tautan di bawah ini, semoga bermanfaat.