Para pengguna sepeda motor kini semakin dimudahkan soal urusan pembayaran pajak kendaraan. Jika dulu harus berlomba-lomba datang pagi ke kantor Samsat atau pelayanan SIM keliling, hal itu kini tidak perlu dilakukan lagi. Sebab cara bayar pajak motor online sudah bisa dilakukan.
Korlantas Polri telah menciptakan aplikasi khusus yang disebut Signal atau Samsat Digital Nasional.
Bayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Signal
Aplikasi Signal dapat digunakan untuk mengurus pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal merupakan aplikasi generasi kedua sebagai penyempurna atau pengganti aplikasi sebelumnya yakni Samsat Online Nasional (Samolnas).
Instal Aplikasi Signal
Aplikasi ini bekerja dengan memanfaatkan pangkalan data (database) nomor kendaraan bermotor Anda dengan yang dimiliki oleh Polri.
Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Aplikasi Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga semakin memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya.
Aplikasi SIGNAL pelayanannya antara lain pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Perkembangan teknologi yang semakin maju merambah ke berbagai bidang, termasuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online.
Solusi untuk menyelesaikan persoalan yang sering dihadapi masyarakat ketika akan bayar pajak langsung ke samsat, seperti keterbatasan waktu dan antrian yang begitu panjang.
Namun, pelayanan bayar pajak online hanya bisa dilakukan untuk pembayaran pajak tahunan saja, untuk bayar pajak lima tahunan harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Online
Berikut syarat-syarat yang diberlakukan pada layanan samsat online:
1. Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam pengesahan STNK satu tahun.
2. Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak ganti STNK.
3. Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi disertai BPKB, STNK, dan identitas diri berupa KTP asli pemilik kendaraan.
4. Pembayar PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak terlambat lebih dari satu tahun.
5. Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi baik dan berwujud fisik, artinya tidak hilang atau rusak, lapor jual, kecelakaan lalu lintas, dan disita sebagai barang bukti suatu tindak kriminal.
Itulah informasi tentang pembayaran pajak kendaraan secara online, bagi anda yang tidak sempat datang karena sibuk bekerja anda bisa gunakan opsi ini untuk memudahkan anda dalam pembayaran pajak kendaraan.