Aplikasi yang disebut dengan aplikasi e-SPT atau SPT elektronik adalah aplikasi yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mempermudah penyampaian SPT.
Aplikasi e-SPT Tahunan Terbaru
Kelebihan dari aplikasi e-SPT adalah:
- Lampiran dalam bentuk media CD/floppy, yang membuat pengiriman SPT cepat dan aman.
- Data pajak yang terorganisir dengan baik
- Sistem aplikasi e-SPT mengatur data pajak perusahaan secara tepat dan sistematis
- Karena menggunakan sistem komputer, perhitungannya cepat dan akurat.
- Kemudahan mempersiapkan pengembalian pajak
- Data yang diberikan oleh wajib pajak selalu lengkap karena sistem komputer digunakan untuk memberi nomor pada formulir.
- Penghematan kertas
Permohonan e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, bendahara, dan pemegang pajak dalam kegiatan pelaporan PPh Pasal 21-26.
e-SPT Periode 2.4.0.0, PPh, Pasal 21-26, merupakan pemutakhiran terbaru dari e-SPT Periode Pasal 21-26, dan implementasi sebelumnya dari e-SPT Periode PPh, Pasal 21-26. untuk memperbaharui. SPT PPh, Pasal 21-26, Versi 2.3. Perubahan utama dalam versi ini adalah:
- Daftar bukti terpotong belum final. Jika Anda tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bukan pegawai, status PTKP Anda dianggap TK/0.
- Penyesuaian pembulatan per 1.000 dibebankan ke penghasilan kena pajak harian karyawan yang dibayarkan setiap bulan, bukan ke pajak penghasilan yang dibulatkan.
- Untuk SPT besar, poin B.1.3 sampai dengan B.1.10 dapat disesuaikan pada kolom Jumlah Penghasilan Penerima dan Jumlah Penghasilan Bruto, tetapi bukan Jumlah Pajak Penghasilan.
- Tombol pilih semua sudah tersedia untuk menghapus direktori yang terpotong.
- Menambahkan A2 NIP/NRP untuk Akuntansi Pemerintah/Produsen Bukti Cadangan.
- Bukti pemotongan bukanlah Pasal 26 final dan DPP otomatis sama dengan jumlah keseluruhan.
Panduan bantuan aplikasi e-SPT ini dirinci.
Bagi pengguna yang menginstal versi sebelumnya dari aplikasi e-SPT bagian 21-26, cukup menginstal pembaruan file patch yang tersedia versi 2.4.0.0. Jika Anda pengguna baru dan belum pernah menginstal aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26, Anda dapat menginstalnya menggunakan file instalasi tunggal aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26 e-SPT versi 2.4.0.0. Anda perlu menginstal versi sebelumnya.
Silakan masuk halaman Aplikasi e-SPT disini