Cara Input Faktur Pajak Pengganti pada ESPT PPN 1111
Oleh Oni Zamroni
Tahun 2011 lalu Dirjen pajak telah meluncurkan aplikasi eSPT terbaru untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Penerapan eSPT PPN 1111 merupakan pengganti dari aplikasi eSPT PPN 1107 yang telah berakhir sampai dengan akhir Desember 2010.
Dengan pergantian aplikasi tersebut, masih banyak para pengguna yang mengalami kesulitan dalam pengoperasian aplikasi eSPT PPN 1111 khususnya pada mekanisme input faktur pajak pengganti. Kali ini saya akan coba berbagi mengenai tata cara input faktur pajak pengganti pada eSPT PPN 1111 yang sampai saat ini masih membingungkan bagi para pengguna aplikasi tersebut.
Baik kita mulai dengan cara manual (tidak menggunakan program eSPT PPN 1111), agar pada saat penjelasan dengan eSPT PPN 1111 anda lebih memahami prosesnya.Saya akan berikan contoh kasus seperti di bawah ini:
Pada bulan April PT. A melaporkan SPT PPN dengan faktur pajak penjualan sebagai berikut :
Nama perusahaan, JAYA KARUNIA ABADI, CV
Tanggal faktur pajak, 30/04/2012
Nomor faktur pajak, 010.000-12.00000028
Dasar pengenaan pajak/DPP, Rp 247.585.000
PPN, Rp 24.758.500
(Faktur pajak lama)
Kemudian pada bulan Mei, perusahaan melakukan revisi terhadap nilai invoice CV. Jaya Karunia Abadi dan menerbitkan faktur pajak pengganti sebagai berikut:
Nama perusahaan, JAYA KARUNIA ABADI, CV
Tanggal faktur pajak, 31/05/2012
Nomor faktur pajak, 011.000-12.00000038
Dasar pengenaan pajak/DPP, Rp 454.615.000
PPN, Rp 45.461.500
(Faktur Pajak pengganti atau baru)
Cara manual (tidak menggunakan program eSPT PPN 1111)
- Buatlah laporan SPT PPN pembetulan ke-1 bulan April, kemudian revisi nilai faktur no. 010.000-12.00000028 (faktur pajak lama) menjadi :
Nama perusahaan, JAYA KARUNIA ABADI, CV
Tanggal faktur pajak, 31/05/2012
Nomor faktur pajak, 011.000-12.00000038
Dasar pengenaan pajak/DPP, Rp 454.615.000
PPN, Rp 45.461.500
(yang diganti hanya nilai DPP dan PPN nya saja, untuk yang lain tidak berubah)
- Masukkan faktur pajak pengganti pada laporan SPT PPN bulan Mei dengan mengosongkan nilai DPP dan PPN nya. Sebagai berikut :
Nama perusahaan, JAYA KARUNIA ABADI, CV
Tanggal faktur pajak, 31/05/2012
Nomor faktur pajak, 011.000-12.00000038
Dasar pengenaan pajak/DPP, Rp 0
PPN, Rp 0
(kenapa nilai faktur pajak no. 011.000-12.00000038 dikosongkan? Karena nilai tersebut sudah dilaporkan pada SPT PPN pembetulan ke-1bulan April)
Menggunakan program eSPT PPN 1111
Baik, di atas telah dijelaskan mengenai cara manual pelaporan faktur pajak pengganti pada SPT PPN, selanjutnya akan dijelaskan mengenai cara input faktur pajak pengganti menggunakan program eSPT PPN 1111, adapun langkahnya sebagai berikut:
- Buka program eSPT PPN 111
- Kemudian pilih Setting. Padakolom setting pilih bulan April, klik Buka, kemudian pilih BUAT SPT PEMBETULAN (N+1) lalu pilih Buka (dipilih bulan april karena faktur pajak yang diganti adalah bulan April).
- Setelah dibuat SPT pembetulan bulan April, masuklah ke menu Input Data lalu pilih Pajak Keluaran.Pada kolom pajak keluaran, pilihlah masa april kemudian pada isianPembetulan Ke, isilah dengan angka 1 lalu Tampilkan.
- Setelah data faktur pajak untuk pembetulan ke-1 tampil, pilih menu Baruyang terletak di sebelah kanan bawah.
- Setelah dipilih menu Baru, maka akan muncul kolom Input Pajak Keluaran.Lalu isilah kolom tersebut dengan langkah sebagai berikut:
Jenis Transaksi : 5
Detail Transaksi : 1
Dokumen Transaksi : 5 (Faktur Pajak Pengganti)
Dok. yang Diganti : 1
N.P.W.P Lawan transaksi : disesuaikan
Nama Lawan Transaksi : JAYA KARUNIA ABADI, CV
Nomor Dokumen : 011.000-12.00000038(isilah dengan nomor faktur pajak pengganti)
No. Seri yang Diganti : 011.000-12.00000028 (isilah dengan nomor faktur pajak lama/yang diganti)
Tanggal Dokumen : 31/05/2012 (isi dengan tanggal faktur pajak pengganti)
DPP : Rp 454.615.000 (isi dengan nilai DPP faktur pajak pengganti)
PPN : Rp 45.461.500(isi dengan nilai PPN faktur pajak pengganti)
Setelah kolom Input Pajak Keluaran diisi dengan lengkap, lalu pilihlah Simpan.
Demikian ulasan mengenai Cara Input Faktur Pajak Pengganti pada ESPT PPN 1111, semoga memberikan pencerahan bagi anda yang membutuhkan. Untuk pertanyaan dan diskusi, silahkan isi pada kolom komentar yang telah disediakan. Semoga bermanfaat.