Kasus Sahabat Mega
Dear All,
Saya mau tanya untuk representative office yang hanya punya pos biaya,
apakah perlu mengeluarkan laporan keuangan yang terdiri dari Neraca
dan sebagainya? (mohon maaf background saya bukan accounting).. karena
yang melakukan transaksi jual beli adalah kantor pusat yang berada di
negara lain.
Kalau tidak disebut laporan keuangan, menurut ketentuan yang berlaku,
apa nama laporan yang hanya berisi biaya dan daftar asset yang ada di
Rep office?
Mohon bantuannya..
Thanks,
Ega
———————————————————
Tanggapan Sahabat Jimmy :
———————————————————
Gak usah, ikut aja sama laporan kantor pusat.
correct me if i’m wrong
–jim–
———————————————————
Tanggapan Sahabat Nendi :
———————————————————
Dear Mega,
Sepanjang pengetahuan saya laporan keuangan rep office sama saja dengan laporan keuangan perusahaan lainnya. Saya kebetulan pernah bekerja untuk sebuah rep office dan waktu itu kami tetap menerbitkan laporan keuangan periodik untuk keperluan internal atau eksternal, namanya tetap sama meskipun isinya sedikit beda.
Itu aja dari saya. if you need further clarification on the subject japri aja!
Regards,
Nendi
———————————————————
Tanggapan sahabat Novia :
———————————————————
Dear mBak Ega,
Aku ga yakin dech, representative office cuma punya pos biaya. Ehm, memangnya disitu karyawannya ada berapa? Trus, kerjanya pake apa? Klo yang saya bayangin siy, walopun cuma representative office pastinya punya benda2 yang digunakan sebagai pelengkap operasional semisal bangku, komputer, telepon dll. Apakah di sana tidak ada yg seperti ini?
Menurut saya siy, suatu perusahaan yang baik, harus menyusun Laporan Keuangan. Karena suatu perusahaan pasti berdiri dengan adanya harta, modal ataupun hutang.
Pls CMIIW.
Regards,
Novia
———————————————————
Tanggapan Sahabat Mega Terhapad kasusnya untuk Sahabat Novia :
———————————————————
Justru itu mba novi, karena ada biaya yang menyangkut karyawan dan
biaya tetap kantor perwakilan/rep office tsb, kita akan menyebut
laporan pengeluaran kita itu apa?
Karena segala sesuatu yg berkaitan dengan penerimaan pendapatan atau
penjualan itu dilakukan di kantor pusat (Thailand), rep office tidak
akan tahu detail mengenai Modal, harta ataupun hutang atau penjualan
sb. Fungsinya murni hanya sebagai perpanjangan tangan kantor di
Thailand u/ menangani administrasi yg berkaitan dgn kepentingan
mereka di Indonesia. Namanya juga kantor perwakilan…
Mohon pencerahan lagi…
———————————————————
Tanggapan Sahabat Djasimun Soemardi :
———————————————————
Salam kenal untuk semuanya…
Share untuk kasus Ibu Megawati
Perlukah mebuat Laporan Keuangan ?,
Kalau memeng Ibu diminta membuat Laporan Keuangan (sesuai Format yang diminta), ya harus buat atau mungkin yang ibu tanyakan bagaimana membuat laporannya..
Maaf mungkin Ibu.. bukan orang Accounting… makanya tidak diminta untuk membuat Laporan Keuangan.. barangkali yang diminta
hanya Laporan pemakaian Kas Kecil saja tentunya Ibu harus membuat Pos-pos biaya atau Pos lainnya sesuai kebutuhan dalam Rep Office
Seandainya Kantor Pusat meminta Laporan Keuangan, cukup buat MUTASI SAJA (Trial Balance/Neraca Percobaan), Ibu tidak perlu membuat Income Statement,
Saya dapat mebayangkan bagaimana cara mebuat Laporannya, akan tetapi tidak dapat menuangkan dalam tulisan, apabila Ibu masih belum menemukan solusinya tentunya Moderator & rekan-rekan dimilis ini siap membantu..boleh juga ke japri kali yah
Demikian share dari saya mohon maaf bila terdapat kesalahan, apakah ada pendapat lain ?
Regards
Djasimun Soemardi
———————————————————
Tanggapan Sahabat Yusuf Wicaksono :
———————————————————
Salam semua…….
Untuk masalah Ibu Megawati saya akan coba share :
Setahu saya dan yang sekarang sedang saya jalani, Rep Office yang hanya punya pos biaya harus tetap dibuatkan Laporan keuangan. Balance Sheet hanya berisi aktiva tetap dan akumulasi penyusutanya sedangkan Incame Statement hanya berisi biaya umum administrasi saja. Tentang nama dan bentuk laporan bakunya sama dengan format ditempat lain dimana terjadi transaksi jual beli.
Hal tersebut dibuat karena representative office merupakan bagian dari entitas bisnis dimana bisa terjadi pergeseran posisi Aktiva dan Pasiva, yang pada akhirnya akan mempengaruhi Posisi Aktiva dan Pasiva perusahaan secara Konsolidatif.
Jika saat ini ibu hanya membuat laporan biaya dan daftar asset, hal itu mungkin saja terjadi. Biasanya untuk Rep.Office yang baru memang report yang dibuat hanya sederhana tetapi dan finance menggunakan petty cash (kas kecil).Tetapi hal tersebut bukannya diluar pembukuan…Posisi Keuangan di Rep.office tersebut tetap dibuku biasanya di Rep.Office terdekat yang lebih besar skalanya atau justru dibuku di Head Office-nya.Baru setelah Rep.office tersebut berkembang dan dirasa perlu untuk dibuat pembukuan sendiri maka Rep.Office tersebut harus mengeluarkan Laporan Neraca dan Laba Rugi.
Untuk masalah referensi dan dasar hukum mungkin rekan2 & moderator bisa membantu… saya juga agak “gelap” dalam hal itu …itu sebabnya dari dulu saya nanya teruuus…..???
Demikian Bu Mega…Semoga bisa membantu …..
Yusuf
———————————————————
Tanggapan Sahabat Jimmy :
———————————————————
Sory nih pertanyaan mendasar…selama ini masalahnya apa mbak Mega? baik itu buat laporan keuangan ataupun tidak, kalo hanya membuat catatan saja dan so far gak ada masalah ya kenapa dipermasalahkan?…:)
Tujuannya Accounting kan untuk membantu membuat pencatatan dan pelaporan keuangan supaya bisa digunakan untuk pengambilan keputusan bagi manajemen, nah kalau dari pencatatan biaya saja sudah cukup untuk membuat keputusan ya sudah..:) selama tidak ada pihak yang ribut seperti Pajak yah jangan diubah mekanisme itu…kecuali memang ada niatan untuk pengembangan dan improvisasi.
Always keep simple, and this will make you smile..:)
cmiiw
–Jim–
———————————————————
Tanggapan Sahabat Mega terhadap kasusnya untuk sahabat Nendi :
———————————————————
Masalah plg mendasar adalah kami (rep office) diminta membuat
laporan keuangan/financial statement oleh pusat (thailand)…
Menurut opini beberapa teman saya yg background dan bekerja sbg
accounting, hal ini tidak perlu krn rep office tidak melakukan
transaksi jual beli jadi tidak mempunyai pos pendapatan (pengaruhnya
apa saya kurang paham-mohon maaaf) tapi kami memang mengeluarkan
biaya untk operasional kantor yg ada di Indonesia.
Makanya saya menanyakan 2 hal tersebut :
1. Apa perlu rep office mengeluarkan lap. keuangan (bila ada dgn
peraturan yg mendukung-jadi saya punya dsr u/ argumen ke pusat)
2. Kalau tidak, apa nama laporan biaya yg kami keluarkan itu? Kami
sdh mengeluarkan Laporan sederhana “list of expenses” tapi ditolak
oleh pusat dgn alasan format laporan salah…
Saya bingung dgn masalah format ini karena kami telah diaudit pusat
dan mrk tdk memberi masukan apa2.. katanya itu wewenang pusat dan
mrk hanya memeriksa bahwa kami dapat mempertanggungjwbkan biaya2 yg
ada.. nah lhoo.. pusing d pak..
———————————————————
Tanggapan Sahabat Jimmy :
———————————————————
Hmm mungkin yg musti di ‘clear’ kan dulu ke kantor pusat adalah “terminologi” dari kata2 “laporan keuangan” mbak, apakah benar2 seperti Laporan keuangan yg terdiri dari Balance Sheet, Income Statement, CashFlow dkk, atau hanya pencatatan cost or expense. Biasanya sih persepsi yg berbeda tentang yang namanya “laporan” …tp kl mereka maunya full financial statement, yah itu sih termasuk kategori mengada-ada menurut saya..kecuali rep officenya cuma disuruh bikin subsidiary ledger.
———————————————————
Tanggapan Sahabat Nendi :
———————————————————
All,
Urun rembug lagi!
Permintaan head office atau controlling party terhadap laporan keuangan adalah sesuatu yg lumrah dan wajar dan menurut saya bukan mengada-ngada.
karena apa? karena laporan keuangan adalah satu konsep global yang secara format disetujui dan dipahami hampir disemua negara dibelahan dunia ini. Dengan penyampaian laporan dalam format yang seragam akan lebih mudah bagi pihak yang meminta mengkonsolidasi atau menganalisa laporan tersebut karena sudah dibahasakan dalam bahasa yg universal.
Saya melihat dalam kasus yang dihapadi Mbak Mega laporan yang diminta adalah jelas laporan keuangan (Ada 5 komponen pokok laporan keuangan dalam PSAK). Pembahasan mengenai isi dari laporan keuangan yang hanya biaya saja adalah “out of contect”. Orang meminta rumah, idealnya sebuah rumah itu ada atep, dinding, pintu, jendela dll…. kalo rumah itu berdasarkan kondisi tertentu hanya ada atep dan tiang penyangga saja so what? kasih aja yang ada….
Saya agak bersebrangan dengan temen2 mbak Mega yg berlatar belakang akuntansi, sepanjang pengetahuan saya PSAK tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengatur “Akuntansi Representative Office” karena itu saya beranggapan even rep office harus comply dengan PSAK secara keseluruhan spirit PSAK yang menjadi acuan penyajian laporannya.
Intinya, laporan keuangan adalah sebuah media untuk menyampaikan informasi yg dibutuhkan manajemen tentang apapun yg mereka pikir perlu. Kalo toh nantinya laporan tersebut hanya akan berisi kas dan biaya ya memang itu adanya, tapi hal ini bukan merupakan justifikasi untuk merubah format yang sudah baku secara universal dengan format “suka-sukamu”.
Jadi gak ada yang musti di ‘clear’ kan dulu dalam hal terminologi dan lain – lain.
Cheers,
Nendi
———————————————————
Tanggapan Sahabat Jimmy :
———————————————————
Betul banget..:) kata ibu/bpk Nendi….kalau di perush saya, rep office gak usah buat laporan keuangan mengingat ya itu tadi cuma cash dan expense, gak worth it aja..:) — ini kalo dilihat dari scope makro perusahaan yah..dan diitung dari contribution dari rep. office tadi.
Kalo menurut saya, meneruskan comment dari ibu/bpk Nendi, ya coba saja buat laporan keuangan, kirim ke head office, nanti management concern-nya jg mikir lah perlu dilanjutkan atau tidak..:) good luck mbak Mega..
CMIIW
–jimmy–
——————————————————–
Tanggapan Modertor :
——————————————————-
Disini kembali terjadi banyak kebingungan sebagai akibat informasi yang diberikan Mbak Mega menurut saya masih kurang jelas. Saya sudah tekankan dari awal bahwa setiap kasus yang terjadi mohon dijabarkan secara detail dan jelas agar terhindar dari “misjudgement” jika seandainya terjadi “misjudgement”-pun saya pikir wajar tetapi saya
harap tidak terlalu signifikan!!.
Permasalahan yang dihadapi oleh mbak Mega (yang tidak memiliki background accounting) akan sangat sulit dicerna oleh mbak mega sendiri, karena segala hal yang dijelaskan oleh rekan-rekan akan percuma karena mbak mega tidak memiliki background accounting. Saran saya, ajak bersama mbak beberapa rekan accounting!!!. Agar Semua yang
menurut mbak masih rancu dan bias bisa dijelaskan kembali oleh rekan – rekan accountant.
sejak kemarin saya mengawasi setiap perkembangan kasus, anehnya kasus ini yang paling aktif tetapi solusi hampir kurang memuaskan mbak mega. seperti masih ada yang “menggantung”, mengapa “menggantung” karena pertanyaan yang dilontarkan pun masih “GRAY”…….
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
Saya mau tanya untuk Representative Office yang hanya punya pos
biaya……..
————————End of Quote———————
Tanggapan Moderator :
Tidak ada yang namanya entitas hanya memiliki pos biaya saja atau pos pendapatan saja!!, yang namanya entitas (organisasi, perusahaan, CV, PT, Badan perwakilan, dll) berdiri melalui mekanisme hukum dan untuk mendirikan suatu entitas maka dibutuhkan modal!!!!…..kita semua
tahu, bahwa ada elemen – elemen yang paling tidak harus ada (wajib ada) dalam suatu laporan keuangan (modal, harta, hutang, beban, pendapatan). Coba mbak ega obrak – abrik bagian General Affairs perusahaan mbak, atau
bagian yang mengurus hukum – hukum perusahaan, lihat akte notarisnya, disitu akan terlihat jumlah modal disetor…….jadi saya pikir ndak mungkin jika mbak mengatakan entitas mbak walaupun fungsinya sebagai
perwakilan tidak ada informasi mengenai jumlah modalnya……walaupun kantor pusat di thailand, dan memiliki kepentingan di Indonesia, ya itu kantor pusat juga nggak bisa seenak udelnya buka kantor perwakilan
trus dokumen – dokumen yang terkait dengan hukum, modal, dll tidak disimpan….
Okay…Okay….Mbak mungkin masih binun ???eh salah,
bingung….Logikanya begini aja mbak, Kantor Pusat punya pengaruh besar terhadap kantor perwakilannya di Indonesia (Berarti kepemilikan saham pusat terhadap perwakilannya 100 % -> informasi ini tidak
dijelaskan oleh mbak ega) nah kalo kayak begini, berarti kantor pusat harus membuat laporan keuangan konsolidasi -> laporan keuangan konsolidasi dibuat berdasarkan informasi atau laporan keuangan dari masing – masing perwakilan atau cabang, Laporan keuangan
konsolidasi merupakan laporan keuangan yang menggambarkan kinerja,kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan (termasuk pusat dan
cabang).
Masih binun ? eh bingung ?
Gini aja dech mbak, logikanya….kalo perusahaan di thailand mau mendirikan perusahaan di Indonesia, kira-kira apa saja yang dibutuhkan ?????setahu saya dan menurut UU Hukum Perusahaan :
+ Perusahaan membutuhkan legalitas hukum untuk berdiri, + + terdiri atas lebih dari satu pemegang saham
(Boleh perorangan ataupun badan),
+ menyetorkan sejumlah uang .
nah berarti perusahaan pusat dithailand harus mengeluarkan ini semua untuk mendirikan suatu perusahaan perwakilan di Indonesia. nah perusahaan mbak berarti mengeluarkan sejumlah uang untuk mendirikan
suatu perusahaan di Indonesia. Uang yang dikeluarkan ini masuk kemana ???? didalam neraca???? ya masuk kedalam
ASset -> kategori investasi…..lalu kalo diperusahaan perwakilan ya jatuhnya masuk kedalam MODAL……….
Sekarang mbak liat dech di perusahaan mbak, coba liat sekitar mbak, ada bangku nggak ? komputer ?, mobil ? atau peralatan lainnya untuk menunjang operasi perusahaan mbak…..nah udah diliat ??? kalo udah,
saya mau nanya, bangku, komputer itu asalnya dari mana mbak ?????….ya kalo menurut logika akuntansi, modal yang disetorkan tadi digunakan untuk membeli ASSet -> asset ini digunakan untuk menghasilkan pendapatan!!!!…..okey – okey….kata mbak kita ndak
punya pendapatan, ya udah berarti di laporan rugi laba ndak ada pendapatan toch……gampangkhan, kalo emang ndak ada pendapatan ya
berarti dalam laporan rugi laba pendapatan 0 (NOL)……
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
apakah perlu mengeluarkan laporan keuangan yang terdiri dari Neraca
dan sebagainya?
————————–End of Quote——————-
Tanggapan Moderator :
Yang namanya Laporan Keuangan menurut PSAK ya terdiri atas Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal,Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (Bukan laporan keuangan hanya komponen pelengkap). Harus
dibedakan antara LAPORAN dengan LAPORAN KEUANGAN.
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
(mohon maaf background saya bukan accounting)..
—————————–End Of Quote—————-
Tanggapan Moderator :
Tidak perlu minta maaf karena memang tidak ada yang perlu dimaafkan dan tidak ada yang salah, dimilis ini juga banyak yang dari background marketing, bisnis internasional, produksi, operasional, bahkan
system…..jadi santai aja mbak…
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
karena yang melakukan transaksi jual beli adalah kantor pusat yang
berada di negara lain.
———————-End Of Quote———————–
Tanggapan Moderator :
Kalo begitu, mbak ndak udah pusing khan, dengan laporan keuangannya, kalo memang transaksi jual beli dilakukan oleh kantor pusat, ya biar dia yang mencatat dan membuat laporan, mbak khan hanya bertanggung jawab atas laporan transaksi yang terjadi di perusahaan yang ada di
Indonesia. Kalo memang mbak tidak pernah mendapatkan Revenue, ya berarti dilaporan rugi laba mbak hanya ada pos beban yang terus membesar, Pasti laporan keungan Rugi laba mbak menunjukan NET LOSS -> NET LOSS ini akan menjadi pengurang dalam LAPORAN PERUBAHAN MODAL PERUSAHAAN PERWAKILAN MBAK, JUMLAH ENDING DARI MODAL PERUSAHAAN AKAN MUNCUL DI NERACA……
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
Kalau tidak disebut laporan keuangan, menurut ketentuan yang berlaku,
apa nama laporan yang hanya berisi biaya dan daftar asset yang ada di
Rep office?
————–eND OF Quote——————————-
Tanggapan Moderator :
Laporan berisi biaya -> Rincian Biaya
Laporan berisi Daftar Asset – > Rincian Aktiva Tetap
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
Justru itu mba novi, karena ada biaya yang menyangkut karyawan dan
biaya tetap kantor perwakilan/rep office tsb, kita akan menyebut
laporan pengeluaran kita itu apa?
——————-End Of Quote————————–
Tanggapan Moderator :
Sesuai dengan PSAK ya masuk komponen Beban, pusing amat (laughing, cried out loud, drop dead silent :p)
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
Karena segala sesuatu yg berkaitan dengan penerimaan pendapatan atau
penjualan itu dilakukan di kantor pusat (Thailand),
———————–End Of Quote———————-
Tanggapan moderator :
Yang dipusat ya dipusat, yang diindonesia, ya di indonesia…..
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
rep office tidak akan tahu detail mengenai Modal, harta ataupun hutang
atau penjualan sb.
————————End of Quote———————
Tanggapan Moderator :
Detail mengenai modal kantor pusat ? harta dan hutang juga ? ya, memang kantor cabang ndak wajib tahu……nah sekarang yang jadi permasalahan adalah kantor mbak (Rep. Off), informasi mengenai modal,
hutang dan hartanya ada ndak ???? Mbak orang baru ya ? nggak mungkin nggak kalo ndak ada ? okay…okay…anggap memang tidak ada, saya hanya ingin mengatakan, harusnya, semestinya, diwajibken ada…….walaupun anggap cuma tercatat dalam pembukuan sederhana saja, setidaknya ada catatan. Coba dech cari akte notarisnya dulu…masa ndak ada juga, berarti ilegal donk ??? waduh….seru nich….(thingking, wondering)….
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
Fungsinya murni hanya sebagai perpanjangan tangan kantor di
Thailand u/ menangani administrasi yg berkaitan dgn kepentingan
mereka di Indonesia. Namanya juga kantor perwakilan…
—————End Of Quote——————————
Tanggapan Moderator :
Mbak Ega, mau itu fungsinya murni, tidak murni atau sedikit pake campuran bensin tetap saja definisinya adalah entitas……mau dia punya kepentingan atau tidak…..tetap saja itu badan perwakilan
disebut entitas…..jadi tetap harus ada LAPORAN KEUANGAN…….
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
Masalah plg mendasar adalah kami (rep office) diminta membuat
laporan keuangan/financial statement oleh pusat (thailand)…
————————-End Of Quote——————–
Tanggapan Moderator :
Ya memang wajib dibuat, sudah keharusan, dan itu memang wajib.
———————————————————
Tanggapan Moderator :
Menurut opini beberapa teman saya yg background dan bekerja sbg accounting, hal ini tidak perlu krn rep office tidak melakukan transaksi jual beli jadi tidak mempunyai pos pendapatan (pengaruhnya apa saya kurang paham-mohon maaaf) tapi kami memang mengeluarkan
biaya untk operasional kantor yg ada di Indonesia.
——————–End Of Quote————————
Maaf ya mbak, Accounting mana yang bilang begitu ? tanya dech aturan dari mana ya ?atau dia asal ceplas – ceplos sok tau ? atau supaya terlihat pintar jadi asal jawab aja…? jadi ndak usah bikin laporan
keuangan ya. kata si “accounting” itu….jangan ngikuti yang salah mbak….banyak accountant juga di Indonesia juga yang sok tahu!!!!……coba dech tanya sama “accounting” itu, gimana dengan YAYASAN yang notabene dia juga ndak memperoleh PENDAPATAN ? apa juga tidak perlu membuat Laporan LAPORAN KEUANGAN ? (test aja dia mbak,
jawabannya gimana ??)Menurut saya dengan menggunakan Alasan tersebut MASIH RANCU, MASIH TERLALU GENERAL, ALASANNYA MASIH BELUM KUAT UNTUK DIJADIKA FONDASI SOLUSI MASALAH MBAK, oh iya mbak kasi tau saya kalo ndak keberatan siapa akuntan itu (Laughing……mesti dibumi hanguskan tuch mbak, merusak bangsa…nggak denk becanda)
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
Makanya saya menanyakan 2 hal tersebut :
1. Apa perlu rep office mengeluarkan lap. keuangan (bila ada dgn
peraturan yg mendukung-jadi saya punya dsr u/ argumen ke pusat)
————————-End of Quote——————–
Perlu,
PSAK No. 4 : Laporan Keuangan Konsolidasi
PSAK No. 7 : Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
PSAK No. 9 : Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek
PSAK No. 13 : Akuntansi untuk Investasi
PSAK No. 15 : Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
PSAK No. 16 : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
PSAK No. 17 : Akuntansi Penyusutan
PSAK No. 21 : Akuntansi Ekuitas
PSAK No. 23 : Pendapatan
PSAK No. 25 : Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan
Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
2. Kalau tidak, apa nama laporan biaya yg kami keluarkan itu? Kami
sdh mengeluarkan Laporan sederhana “list of expenses” tapi ditolak
oleh pusat dgn alasan format laporan salah…
————————–End Of Quote——————-
Tanggapan Moderator
Ya ditolak lah mbak, wong formatnya ndak sesuai dengan aturan ya pasti ditolak…
———————————————————
Mbak Ega Wrote :
Saya bingung dgn masalah format ini karena kami telah diaudit pusat
dan mrk tdk memberi masukan apa2.. katanya itu wewenang pusat dan
mrk hanya memeriksa bahwa kami dapat mempertanggungjwbkan biaya2 yg
ada.. nah lhoo.. pusing d pak..
————————-End Of Quote——————–
Tanggapan Moderator :
Jangan bingung mbak, khan udah dikasih solusi tadi……saran saya,kalo memang perusahaan mbak ndak ada akuntannya, ya sewa jasa konsultan saja mbak,…jangan mengambil risiko membuat sendiri jika memang tidak bisa…karena jangan salah loch mbak membuat laporan
keuangan tidak mudah…….dibutuhkan keahlian luar biasa agar suatu laporan keuangan terhindar dari salah saji yang cukup materil. lalu hati2…maaf ya mbak, mbak juga jangan asal terima kalo biaya2 yang mbak siapkan bisa dipertanggungjawabkan……….saya ingatkan sekali lagi hati2…jgn sampai perusahaan mbak jadi kambing hitam……
———————————————————
Tanggapan Sahabat Nendi :
———————————————————
Thanks to Andi (moderator) atas klarifikasinya yg pasti bikin Mbak Mega tambah bingung!
Saya coba bikin simple (ini yg ketiga kalinya):
Setahu saya Rep Office itu ijinnya bukan dari BKPM kalo gak salah dia ijinnya keluar dari Deperindag, bentuk hukumnya di pajak (fiscal) B.U.T (Badan Usaha Tetap) dan setahu saya (lagi) dia memang gak ada contributed sharenya (modal) seperti perusahaan dengan konsep direct investment, yg ada hanya account HO yg merepresentasikan jumlah uang yg dicontributed oleh kantor pusat untuk expenses yg ada di rep office dimaksud. Kontribusi kantor pusat ini gak statik tapi kontinyu jadi gak masuk kriteria modal menurut saya tapi juga gak masuk kriteria hutang, jadi mau disajikan sebagai hutang atau ekuitas ya silahkan saja toh account ini akan dieliminasi di laporan HO. Konsepnya persis
kayak kantor cabang dalam skala nasional. Dimana aktivitas kantor cabang didanai oleh kantor pusatnya.
BUT biasanya dilarang jualan, fungsinya either nyari market disini atas produk yg dijual HO atau nyari source yg bisa dijual oleh HO-nya atau yg bisa diproses lebih lanjut di HO-nya. Jadi wajar kalo aktivitasnya hanya akan ada biaya saja. Soal laporan saya setuju dgn
andi bahwasanya harus dibedakan antara “laporan” dan “laporan keuangan” dalam konteks ini Mbak Mega tanya soal laporan keuangan. Jadi jawaban saya tetep seperti sebelumnya, Mbak Mega tetep bikin itu rumah soal rumahnya cuma ada atep ama tiangnya doang ya memang itulah rumah yang bisa dibikin! Dulu rumah saya cuma ada: Cash & Equivalents, FA, Other Assets, AP, HO Account dan Retained Earnings yg bersaldo negatif ditambah Laporan
Rugi Laba yang tentunya rugi.
Cheers,
Saya cowok lho 🙂
———————————————————
Tanggapan Sahabat Mega terhadap kasusnya kepada Moderator dan juga Sahabat Nendi :
———————————————————
Terima kasih atas semua kontribusi yang masuk dari semua..
Betul seperti kata P Nendi, saya tambah bingung.. 🙁
He..he.. Tapi saya sudah dapat intisari yg ingin saya ketahui, at
least saya punya dasar u/ buat laporan keuangan yg jelas, jadi kalau
mrk ga puas mendingan suruh nyari staff accounting kali ye..
Thanks a lot guys..
———————————————————
Tanggapan Moderator :
———————————————————
Nendi Wrote :
Thanks to Andi (moderator) atas klarifikasinya yg pasti bikin Mbak Mega tambah bingung!
—————————End of Quote——————
Tanggapan Moderator :
Wah, bapak sok tahu nich, tau dari mana mbak mega tambah bingung, kalo
berbicara bingung atau tidak, saya pikir dengan klarifikasi bapak,
sekarangdia tambah bingung, dan makin bingung (thingking)….
———————————————————
Bapak Nendi Wrote :
Saya coba bikin simple (ini yg ketiga kalinya):
———————-End of Quote———————–
Tanggapan moderator :
Saya juga tahu bapak sering memberikan kontribusi sampai tiga kali, coba dech bapak baca lagi solusi dari saya, intinya tidak jauh beda darisolusi yang bapak berikan, coba bapak baca lagi dengan seksama………Ngak perlu risau Bung Nendi, ngak perlu dihasut sama Informasi saya dan begundal-begundal- nya yang memberikan solusi. Soale kan tidak hanya satu sumber solusi itu bisa di dapat. intinya KEBENARAN TIDAK DIMONOPOLI OLEH SATU ORANG.
———————————————————
Bapak Nendi Wrote :
Setahu saya Rep Office itu ijinnya bukan dari BKPM…..
———————–End of Quote———————-
Tanggapan Moderator :
Bung Nendi, saya tidak pernah mengatakan izin utk mendirikan dibuat di BKPM COBA BACA LAGI TULISAN SAYA, COBA BACA LAGI TULISAN SAYA, COBA BACA LAGI TULISAN SAYA…Apakah saya pernah mengatakan singkatan B. K. P. M
Ah, saya baru ngeh ketika Kang Nendi mengambil definisi BKPM dari Wikipedia (Kidding), dan lebih faham lagi ketika saya menyadari bahwa Mas Nendi atau Om Nendi adalah saintis yg maunya lurus-lurus dan baku
saja, sementara di awal tulisan saya sudah merefer akte notaris bukan BKPM ke dunia Hollywood dan ketika saya menuliskan itu yg terbayang adalah wajah-wajah model Steven Seagal, Eddy Murphy, Kurt Russel (dalam Cash & Tango) dan film-film Jacky Chan, jadi bahasa satire
Hollywood yg ingin saya jadikan referensi dimaknai sbg bahasa baku/harfiah.
———————————————————
Bpk Nendi Wrote :
kalo gak salah dia ijinnya keluar dari Deperindag,
———————————————————
Tanggapan Moderator :
Kalo ndak salah ya bener, kalo salah awas loe (nggak denk), khan milis
ini dilarang keras menggunakan kata – kata “kalo nggak salah”…
———————————————————
Bapak nendi wrote :
bentuk hukumnya di pajak (fiscal) B.U.T (Badan Usaha Tetap)
———————————————————
Tanggapan moderator :
saya juga tahu soal ini bung, kalo saya mau menjelaskan soal Kantor
perwakilan secara detail dan komlplit, waduh
saya bisa nerbitin buku…..dapet royalti dech trus….dipotong pajak
tentunya….
———————————————————
Bapak Nendi Wrote :
dan setahu saya (lagi) dia memang gak ada contributed sharenya (modal) seperti perusahaan dengan konsep direct
investment, yg ada hanya account HO yg merepresentasikan jumlah uang yg dicontributed oleh kantor pusat untuk expenses yg ada di rep office dimaksud. Kontribusi kantor pusat ini gak statik tapi kontinyu jadi gak masuk kriteria modal menurut saya tapi juga gak masuk kriteria hutang, jadi mau disajikan sebagai hutang atau ekuitas ya silahkan saja toh account ini akan dieliminasi di laporan HO. Konsepnya persis kayak kantor cabang dalam skala nasional. Dimana aktivitas kantor cabang didanai oleh kantor pusatnya.
——————-End of Quote————————–
Tanggapan Moderator :
Bung kantor perwakilannya pernah diaudit gak ? tapi jgn sama auditor dari KAP kacangan ya….. coba pake Price water house coopers, Ernst and Young, Delloite, atau
KPMG….. Kalo saya bilang konsep bung salah gimana….. okey…okey…..account HO —-> dilaporan keuangan letaknya dibagian apa bung ? (Maaf saya bodoh sekali, laughing)
———————————————————
Bapak Nendi Wrote :
BUT biasanya dilarang jualan, fungsinya either nyari market disini atas produk yg dijual HO atau nyari source yg bisa dijual oleh HO-nya atau yg bisa diproses lebih lanjut di HO-nya.
————————-End Of Quote——————–
Tanggapan Moderator :
Apa yang lebih tajam dari pisau dan pedang bung ?
BUT dilarang jualan ? ehm…dasar hukumnya donk bung ?
nich definisi BUT :
Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadanhukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yangmelakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia danwajib mematuhi peraturanperundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Badan Usaha/atau Bentuk Usaha Tetap yang berhak memperoleh pembayarankembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalahBadan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki hak untukmendapatkan pengembalian PPN dan atau PPnBM
Logika saya yang sangat bodoh mengatakan: ” kalo dia bisa restitusiPPN berarti dia jualan donk ????? (Thingking, wondering)
Manusia bodoh ini (saya) dapet informasi dari mana —–> liat aja di google koq ribet……
nich saya tambahin kalo kata iklan Pro XL (Rasain tuch)
Memperluas pengertian Bentuk Usaha Tetap atau badan usaha tetap sehingga meliputi gudang. Perubahan ini untuk memperluas hak pemajakan dengan menegaskan bahwa gudang yang dimiliki Wajib Pajak (WP) luar negeri merupakan Bentuk Usaha Tetap
Memperluas pengertian Bentuk Usaha Tetap atau badan usaha tetap meliputi dedicated server/peralatan elektronik menjalankan usaha secara elektronis. Hal ini untuk memperluas hak pemajakan atas penghasilan WP luar negeri yang bersumber dari Indonesia yang diperoleh melalui kegiatan usaha atau transaksi secara on-line/internet.
dst
———————————————————
Bapak Nendi Wrote :
Jadi wajar kalo aktivitasnya hanya akan ada biaya saja.
—————————-End of Quote—————–
Tanggapan Moderator :
ya kalo aktivitasnya cuma keluarin biaya saja, yo wis biaya
saja……………..
———————————————————
Bapak Nendi Wrote :
Soal laporan saya setuju dgn andi bahwasanya harus dibedakan antara “laporan” dan “laporan keuangan”
————————–End Of Quote——————-
Tanggapan moderator :
Saya ndak mau ach disetujui, beda donk pak (laughing, becanda loch)…. iya, Kalo Laporan dengan Laporan keuangan ya jelas beda, maka itu Mbak
mega mintanya laporan keuangan ya kita semua jelasken soal laporan keuangan.
———————————————————
Bapak Nendi Wrote :
dalam konteks ini Mbak Mega tanya soal laporan keuangan. Jadi jawaban saya tetep seperti sebelumnya, Mbak Mega tetep bikin itu rumah soal rumahnya cuma ada atep ama tiangnya doang ya memang itulah rumah yang bisa dibikin!
———————————————————
Tanggapan Moderator :
iya…iya bener…
———————————————————
Bapak Nendi Wrote :
Dulu rumah saya cuma ada: Cash & Equivalents, FA, Other Assets, AP, HO Account dan Retained Earnings yg bersaldo negatif ditambah Laporan Rugi Laba yang tentunya rugi.
———————————————————
Tanggapan Moderator :
SEMUA YANG SAYA JELASKAN SEBENARNYA MENGACU PSAK, COBA BAPAK BACA LAGI SOLUSI DARI SAYA,INTINYA SAYA MEMBENARKAN SEMUA SOLUSI REKAN – REKAN, HANYA SAJA SAYA MENJELASKAN SOLUSI DENGAN GAYA BAHASA SAYA, COBA DICERNA SEKALI LAGI, INTINYA…..COBA BACA SEKALI LAGI…. YA JELAS RUGI LAH RE NEGATIF, WONG BIAYA SEMUA YANG KELUAR….. NAH YANG MENJADI PERNTANYAAN MANUSIA BODOH INI (SAYA)….ACCOUNT HO —–> INI MASUK KLASIFIKASI MANA ? OKE MEREKA MEMBERIKAN DANA SECARA KONTINYU —-> NAH DALAM AKUNTANSI INI KHAN HARUS JELAS….KONTRIBUSINYA APA ?????
———————————————————
Tanggapan Moderator :
———————————————————
Terima kasih atas rekan – rekan milis yang telah membantu Mbak MEga
kasus mbak mega dinyatakan selesai, khususnya untuk bapak Nendi Terima
kasih banyak
dan saya sangat mengharapkan kontribusinya dilain waktu, milis ini
sangat beruntung memiliki asset yang vokal seperti
rekan – rekan milis. Memang masing – masing orang memiliki gaya
tulisan masing2 dalam memberikan solusi. Perbedaan pendapat itu wajar,
kritik dan argumentasi juga suatu hal yang wajar. kita semua yakin
bahwa profesionalisme diatas segalanya bila berbicara bisnis.
Semua profesionalisme ditunjukan didalam milis ini. Terima kasih untuk
Bapak Nendi, Mbak Novi, Bapak Djasis, bapak jimmy, bapak yusuf
wicaksono yang memberikan kontribusi kepada mbak Mega.
Mari kita tarik garis kesimpulan dan solusi dari permasalahan mbak Mega :
1. Mesti dibedakan antara “Laporan” dengan “Laporan Keuangan”
2. Laporan Keuangan menurut Standar terdiri atas :
– Laporan Rugi Laba
– Neraca
– Laporan Arus Kas
– Laporan Perubahan Modal
+ Dokumen Pelengkap —-> Catatan atas Laporan Keuangan.
3. Jika Kantor Pusat meminta Laporan Keuangan maka, kantor perwakilan
wajib menyerahkannya, yang terdiri dari
– Laporan Rugi laba (Yang terdiri dari elemen Pendapatan dan biaya2)
– Neraca (Yang terdiri dari elemen aktiva -> harta lancar, harta
tetap, kewajiban dan modal (–Kalo kata pak nendi Account HO)
– Laporan Arus Kas (Yang terdiri dari kas masuk dan keluar, dari
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan)
– Laporan Perubahan Modal (Perubahaan Modal yang terdiri atas
investasi awal, net income atau net loss, ending capital)
– Catatan atas laporan keuangan (semua kebijakan akuntansi dan
keuangan kantor perwakilan, mulai dari metode depresiasi, dll)
4. – Fungsi Laporan rugi Laba : Laporan keuangan yang menjelaskan
mengenai kinerja perusahaan.
– Fungsi Neraca : Laporan keuangan yang menjelaskan kondisi atau
keadaan keuangan perusahaan.
– Fungsi laporan arus kas : Laporan keuangan yang menjelaskan uang
datang dari mana dan digunakan untuk apa saja (arus kas masuk dan
keluar) – Cash basis accounting
5. Bagaimanapun juga Badan usaha tetap dalam hal ini kantor perwakilan
tetap harus mendapatkan izin dari pemerintah indonesia. setidaknya
bentuk hukun yang paling sederhana…ada akte notaris. Surat
keterangan Domisili, NPWP. kalo soal izin usaha memang dapetnya dari
DEPERINDAG.
6.saya menganggap kantor perwakilan mbak itu baru, jadi buat segera
laporan keuangan yang dimulai dari :
1. buatlah chart of account berurut (saran ajak orang accounting anda)
2. buat buku besar
3. Buat buku besar pendukung.
4. Buat Jurnal Khusus (
5. buat neraca percobaan sebelum penyesuaian
6. buat neraca percobaan setelah penyesuaian.
7. buat laporan rugi laba (List semua pendapatan jika ada, kalo ndak
ada ya kasih aja nol, selanjutnya list semua beban atau biaya,
kurangken antara pendapatan dengan beban, pasti NET LOSS
atau negatif. selanjutnya
8. Buat laporan perubahan modal dengan mengurangi saldo awal modal
dengan NET LOSS, hasilnya modal akhir.
9. Buat Neraca yang terdiri atas harta, hutang (jika ada) dan Modal
(Kalo kata pak nendi Acoount HO)
7. Selesai
Semoga bermanfaat mbak ega,
Informasi ini dirangkum berdasarkan informasi dari :
Bapak Nendi, Mbak Novi, Bapak Djasis, bapak jimmy, bapak yusuf wicaksono
Kasus yang masih Pending :
Kasus Bapak Indra (Tentang perlakuan Saham)
Kasus Bapak Syahraki S ( Tentang Perlakuan Persediaan)
———————————————————
Tanggapan Sahabat Nendi :
———————————————————
So this over?……finally!
Padahal dimeja saya sudah siap PSAK dan buku2, temen2 dari KAP kacangan juga sudah pada dateng!
Semoga saya bisa belajar sesuatu dari sini!
Menghargai pendapat orang tanpa being offensive adalah sesuatu yg mungkin sedikit susah bagi sebagian orang!
Cheers,
Nendi
———————————————————
Tanggapan Moderator :
———————————————————
Atta boy Pak Nendi,
Very good explanation and story, I’ll buy it
Kapan mau ngajari saya main golf?
Sayang sekali, saya barusan dari Semarang – Jogya – Muntilan (tengok kuburan), sekarang di Singapore, mungkin ke China (Beijing) next week, maklum……
On Behalf Of Bung Nendi
Halo Pak Awan Biru yang masih penasaran. Penjelasan saya kepada Bung menjadi contoh yang baik, pertama curigation, kedua minta maaf karena salah paham, ketiga menjadi sahabat, dengan saling silahturahmi, akhirnya jadi jualan buku, terimakasih. Jangan heran kalau misalnya saya ikut Golf dengan Bung Nendi.
Saya tidak berusaha offensive (itu hak bapak untuk mengatakan demikian, tetapi sudah menjadi gaya bahasa saya berbicara dan menjelaskan sesuatu dengan cara seperti itu,) semua orang punya gaya bahasa masing2 dalam menjelaskan sesuatu, dan profesionalisme, integritas, menjadi hal yang paling penting dalam milis ini.
bagi saya, “berdiskusi” (saya beri tanda kutip karena kebanyakan sih bukan diskusi, tapi sekedar adu urat aja) dengan mereka Para sahabat (termasuk bung nendi saya anggap sahabat) itu luar biasa amusing, lumayan buat refreshing di sela2 stress dengan pekerjaan kantor.
kita tau mereka ini memang ofensif, tidak apa2, mungkin sebagai pelampiasan karena tidak bisa melakukannya di dunia nyata. memang ada Sahabat disini (didunia ini) yg lebih suka diam, atau bahkan meng “iya” kan cemoohan2 sahabatnya yang lain, and worse, malah balik mencemooh saya 🙂 bagi mereka mungkin itu simbol dari “kebesaran jiwa”atau ingin terlihat “toleran”.
tapi bagi saya itu adalah simbol dari “tidak punya harga diri”. pipi saya bukan barang gratisan yg bisa ditampar siapa saja, apalagi bolak balik kiri kanan. sikap tiap orang boleh beda kan? 🙂 dengan meladeni mereka, kita jadi tau bahwa diantara wajah2 ‘damai’ mereka di dunia
nyata, ternyata di dunia maya terlihat aslinya.
kebencian mereka terhadap dunia dan hidup hanya bisa terlihat disini di dunia maya, tidak di kantor, di stasiun kereta, atau dalam kehidupan bertetangga. memang sangat disayangkan ada orang2 seperti mereka, tapi ini adalah fakta yg memang terjadi. orang2 yg punya
kebencian luar biasa terhadap hidup tanpa alasan, kalau punya ‘power’ -apakah jadi pejabat pemerintah atau sekedar pimpinan perusahaan- bisa bahaya. jadi meladeni mereka tetap ada gunanya. supaya kita sadar,
bahwa tidak semua orang “berwajah damai” itu betul2 tulus hatinya. they’ll backstab us whenever they have a chance. saya sih tetap berdoasemoga populasi orang semacam mereka itu tidak banyak.
Bung nendi, okay…bila kasus ini tidak ingin ditutup, saya siap meladeni dengan PSAK yang ada didepan anda, dan para akuntan, KAP, Konsultan yang saya anggap kacangan….dan saya akan menerima setiap argumentasi bung nendi yang saya anggap sahabat saya, dan saya siap
disalahkan dan dihukum jika memang saya salah, dan saya akan berbesar hati selayaknya seorang ksatria menerima kesalahaannya.
Sebagai seorang sahabat yang baik, saya hanya ingin mengatakan bahwa saya tidak offensif, itu memang gaya bahasa saya bung, jadi saya minta maaf jila bung merasa diserang, sudah hal yang wajar pada mahluk hidup
jika mereka merasa diserang, mereka akan melakukan pola defensif, dan melakukan counter attack….
ini sudah keluar dari konteks, mohon bung nendi bisa mengirimkan masalah bung (diluar akuntansi dan bisnis) langsung ke email Pribadi
saya di:
[email protected]
[email protected]
[email protected]
[email protected]
[email protected]
[email protected]
telp saya di : 08881767489 (sekiranya jika bung nendi, ingin bertemu dengan saya membawa PSAK dan para akuntan bung nendi, nanti saya akan atur schedule bertemu bung nendi), maaf saya tidak memberikan telp kantor, karena mulai february saya tidak sering dikantor…. untuk telpon rumah, saya juga mulai february tidak akan hinggap dirumah…..mobile uey….
Untuk Rekan – rekan milis yang lain saya hendak menyampaikan pesan rekan2 saya yang ada di PWC, EY, Delloite dan KPMG serta CPA, CFA yang ada diaussy, berikut pesan moral yang disampaikan mereka kepada saya :
“untuk apa kita memperdebatkan perbedaan, perbedaan pemikiran, perbedaan pendapat,kebencian, suku, ras, dan agama seperti ini hanyagara-gara suatu kejadian atau pendapat yang bukan mengenai inti suatu filosofi, namun hanya kulitnya saja. sampai kiamat pun Islam, kristen, budha, hindu, konhuchu, laki – laki,
perempuan, poligami, poligini, poliandri akan selalu menerima kritik dan perdebatan. daripada kita selalu mempermasalahkan perbedaan, bagaimana kalau kita
lihat persamaannya saja, kita sama-sama suka Indonesia,sama -sama akuntan, sama – sama
baca PSAK, suka nasi putih, walaupun anda berada di Belanda, anda suka makanan Indonesia, suka lagu-lagu Indonesia, untuk apa kita bedakan kamu jerawatan,
atau kamu suka ambeien? atau kamu suka ngupil? Sudahilah perdebatan ini, mau sampai akhirat pun perdebatan ini juga tidak ada gunanya.
lebih baik, datang ke tetangga sebelah, atau tanya sahabat anda sendiri, apa itu Islam, apa itu kristen, apa itu budha apa itu hindu, apa itu indonesia, apa
itu amerika, apa itu PSAK, apa itu SAK jangan lewat dunia beginian (Maya), yang tidak jelas tujuannya.
suatu saat anak-cucu kita pacaran dengan orang luar, agamanya Shinto juga, atau ketemu orang India, atau Mesir, toh agamanya berbeda juga.
Tapi kita sama-sama manusia, mari pikir yang lain saja.
Khalil Gibran mengatakan If your heart is volcano how shall you expect flowers to bloom? Kedamaian itu bukan dengan tarik urat, atau tariksenjata, namun dengan saling menghormati satu sama lain.”
Regards,
Salam persahabatan
Dian arief Wahyudi…..
(Intinya saya dimarahi sama sahabat -sahabat saya dan saya akui cara saya merespon bung nendi juga memang terlalu offensive…..bung…maafkan, tapi tetap saya siap berdebat dengan lebih halus, bagaimana (setuju sahabat nendi), saya hanya ingin mencontoh tokoh revolusioner Che Guevara dalam berdebat, dan sekarang
saya lebih memilih Mahatma Gandhi dalam menyelesaikan kasus -kasusakuntansi) – Cheers – keep smile 4 this valuable milis…..
———————————————————
Tanggapan Sahabat Nendi :
———————————————————
Bung Mod,
Thanks for the invitation but i think i’ll pass.
Nothing personal, saya cukup tahu siapa anda dan try to get on with it!
to all other members, mohon maaf if you’re all find ini sedikit “menggangu” seperti kata Bung Mod, kami hanya “berdiskusi”!
Saya putuskan untuk membahas masalah ini dimilist biar semua juga bisa belajar dari diskusi ini, karenanya masukan dan koreksi sangat diharapkan, (I only have to eyes that barely used to read!)
“Account HO – dimana dalam PSAK account HO ini diatur?”
Pengertian :
Account HO – Merepresentasikan dana yg diperoleh dari kantor pusat (dalam konteks RO) dimana dana ini digunakan untuk operasi RO dimaksud.
Ekuitas – Instrumen keuangan yang tidak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat perusahaan dalam kondisi kurang menggembirakan atau jika pemegang instrumen keuangan dimaksud tidak mempunyai hak keuangan masa depan selain distribusi berlandas ekuitas.
Kewajiban – Instrumen keuangan yg pada awal transaksi penyerahan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang atau sejenisnya dimasa yang akan datang.
Dari pengertian di atas, dalam konteks topik kita Account HO diklasifikasikan sebagai apa menurut PSAK, menurut saya Account HO tidak masuk dalam ekuitas atau kewajiban. Akan tetapi karena tidak mungkin kalo kita tidak mencatat transaksi tersebut maka penjelasan saya, bisa saja kita sajikan Account HO sebagai ekuitas atau kewajiban, Saya lebih memilih jadi seorang yg ambivalen daripada tidak mencatat sama sekali transaksi ini dikarenakan kegagalan nature transaksi ini memenuhi kriteria ekuitas atau kewajiban.
Opsi di atas boleh diambil jika perijinan seperti yg saya sebutkan di email terdahulu masih berlaku sekarang, dimana pembentukan RO didasarkan pada ijin yang dikeluarkan oleh DEPERINDAG dan tidak ada akte notaris yang menjadi dasar pembentukan RO. Jika peraturan sekarang menyatakan pembentukan RO harus dengan akte notaris penyajian partisipasi HO harus dinyatakan lain mengacu pada aturan yang diatur dalam akte tersebut ( Mungkin ada member dimilist ini yang tahu lebih banyak soal perijinan atau yang memiliki background legal yang bisa kasih info lebih pasti soal ini?!)
Itu aja dari saya.
Let the card unfolded…
Cheers,
Nendi
———————————————————
Tanggapan Moderator :
———————————————————
Sahabat Nendi wrote :
Bung Mod,
Thanks for the invitation but i think i’ll pass.
————————-End of Quote——————–
Tanggapan moderator :
Tidak apa sahabat nendi, mungkin lain kali atau lain waktu (smile).
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Nothing personal, saya cukup tahu siapa anda dan try to get on with it!
——————————End Of Quote—————
Tanggapan Moderator :
Saya tetap profesional sahabat, dan saya tidak menganggap ini suatu
permasalahan pribadi
nothing too personal menurut saya, sahabat nendi tahu saya dari mana ?
saya tersanjung (smile).
“and try to get on with it” sama dengan slogan saya juga sahabat nendi
(try to go on with my life no
matter what happen with da world). (smile).
———————————————————
Sahabat nendi wrote :
Saya putuskan untuk membahas masalah ini dimilist biar semua juga bisa
belajar dari diskusi ini,
karenanya masukan dan koreksi sangat diharapkan, (I only have to eyes
that barely used to read!)
————————End of Quote———————
Tanggapan Moderator :
ini suatu kehormatan bagi rekan – rekan milis dan saya sahabat, karena
memang milis
ini ingin beda dari pada yang lain tentunya. kita semua sama2 belajar,
manusia penuh
dengan kekurangan, jadi wajar jika dikritik, diargumenkan, dan
dikoreksi. dan saya harap
saya juga bisa dikoreksi. (I only have a pair of eyes that barely used
to read, watch and learn) (Smile).
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
to all other members, mohon maaf if you’re all find ini sedikit
“menggangu” seperti kata Bung Mod, kami hanya “berdiskusi”!
———————–End of Quote———————-
Tanggapan Moderator :
Saya yakin semua members merasa tidak keberatan dan tidak terganggu,
dan anggap saja
ini bagian dari diskusi yang biasa dilakukan dikantor bukan begitu
sahabat. (smile)
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
“Account HO – dimana dalam PSAK account HO ini diatur?”
———————–End of Quote———————-
Tanggapan Moderator :
Iya sahabat (smile).
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Pengertian :
Account HO – Merepresentasikan dana yg diperoleh dari kantor pusat
(dalam konteks RO) dimana dana ini digunakan untuk operasi RO dimaksud.
——————–End Of Quote————————-
Tanggapan Moderator :
Boleh saya perjelas maksud dari penjelasan tersebut (maaf sahabat
nendi, mungkin saya terlalu berlebihan tempo hari,
saya sebenarnya sudah tahu mengenai account HO ini, tetapi kembali ini
judgement saya sebagai akuntan, dan tentu bung nendi
juga judgement tersendiri mengenai Account HO ini, sebenarnya saya
ingin memancing saudara untuk mengetahui persepsi saudara
mengenai account HO ini (Saya takut (curigation). konsep saya mengenai
account HO yang saudara maksud beda dengan saya).
Penjelasan :
ada kata2 DANA —-> dana bisa masuk dalam kategori :
1. Kewajiban
2. Equitas
tentu setiap dana yang masuk dalam RO untuk menunjang operasinya dalam
hal ini
Membeli :
Fixed asset untuk menunjang operasi RO, seperti computer, perabotan,
peralatan.
Membayar :
hutang kepada pihak ketiga
membiayai
Beban gaji,
Beban Lainnya.
Mohon Koreksinya jika saya salah (Smile)
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Ekuitas – Instrumen keuangan yang tidak mengandung pemaksaan
pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat perusahaan dalam kondisi
kurang menggembirakan atau jika pemegang instrumen keuangan dimaksud
tidak mempunyai hak keuangan masa depan selain distribusi berlandas
ekuitas.
———————-End Of Quote———————–
Tanggapan Moderator :
Boleh saya perjelas maksud dari penjelasan tersebut (maaf sahabat
nendi, mungkin saya terlalu berlebihan tempo hari,
saya sebenarnya sudah tahu mengenai account HO ini, tetapi kembali ini
judgement saya sebagai akuntan, dan tentu bung nendi
juga judgement tersendiri mengenai Account HO ini, sebenarnya saya
ingin memancing saudara untuk mengetahui persepsi saudara
mengenai account HO ini (Saya takut (curigation). konsep saya mengenai
account HO yang saudara maksud beda dengan saya).
Penjelasan :
1. “Instrumen keuangan yang tidak mengandung pemaksaan pelaksanaan
kewajiban keuangan….”
Ya, ini sifatnya tidak memaksa, dan bukan merupakan kewajiban,
melainkan equitas
2. “pada saat perusahaan dalam kondisi kurang menggembirakan atau jika
pemegang instrumen keuangan dimaksud tidak mempunyai hak keuangan masa
depan selain distribusi berlandas ekuitas.”
Ya, maksudnya pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab atas
kerugian atau kebangkrutan perusahaan, pemegang saham hanya
bertanggung jawab atas besarnya jumlah saham yang disetorkan
saja……dan jika terjadi kasus pailit, maka kewajiban pihak ketiga
terlebih dahulu yang dipenuhi sisanya baru pemegang saham.
Penjelasan tambahan maksud dari Account HO ini adalah, Account HO bisa
dianggap Ekuitas apabila memenuhi kriteria atau hampir mirip dengan
Ekuitas.
Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa Ekuitas bisa dianggap
sebagai sumber pendanaan untuk mendapatkan asset perusahaan dimana
yang notabene untuk
menunjang operasional perusahaan. Ekuitas kadang disebut ” the book
value of the company” kenapa ? karena para CPA bilang kesaya bahwa :
OE = asset yang dilaporkan – Kewajiban yang dilaporkan. Konsep ini
menjadi masuk akal ketika kita melihat Persamaan akuntansi
Assets = Liabilites + OE
the bool value of the company :
OE = Assets – Liabilities
OE atau SE (Stockholders eQuity) bisa berbentuk :
Common stock
Prefered Stock
PIC in excess of Par Val
PIC in Capital from tresury
RE, dan
Account HO——-> apabila masuk dalam kriteria Ekuitas.
Apa yang menjadi Ciri – ciri Account HO masuk dalam kriteria Ekuitas :
+ Ada akte notaris. (Smile)
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Kewajiban – Instrumen keuangan yg pada awal transaksi penyerahan
mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan uang atau
sejenisnya dimasa yang akan datang.
—————————-End Of Quote—————–
Tanggapan moderator :
Kewajiban : Account HO dianggap kewajiban apabila kriterianya atau
ciri2nya menunjukan bentuk yang sama atau hampir sama dengan
ciri – ciri suatu kewajiban dimana kewajiban menurut PSAK adalah
(menggunakan bahasa saya)
Kewajiban adalah tanggung jawab suatu perusahaan, jumlah yang dimiliki
suatu kreditor (hak klaim) yang terjadi dari suatu akibat transaksi
masa lampau. Biasanya dalam bahasa inggis tertulis kata – kata
(Payable) dalam judul akun tersebut. bersama atau satu deretan dengan
OE (Pasiva), kewajiban bisa dianggap sebagai suatu persepsi atau suatu
bentuk sumber pendanaan terhadap harta Perusahaan. Kewajiban juga bisa
dipersepsikan sebagai suatu klaim terhadap harta perusahaan.
Jika “Account HO – Merepresentasikan dana yg diperoleh dari kantor
pusat (dalam konteks RO) dimana dana ini digunakan untuk operasi RO
dimaksud” masuk didalam ciri – ciri kewajiban maka didalam Neraca
masuk klasifikasi kewajiban. (Smile)
Kewajiban bisa juga dimaksudkan sebagai jumlah yang diterima dimuka
atas suatu jasa yang belum dilakukan dan akan dilakukan dimasa yang
akan datang (Unearned Revenue), tapi saya yakin kasus mbak mega tidak
masuk kedalam sini.
Karena Kewajiban memiliki saldo normal kredit maka Account HO masuk ke
keredit ketika bertambah.
Klasifikasi Kewajiban didalam neraca
Account HO bisa masuk kedalam neraca berdasarkan klasifikasi lagi.
Klasifikasi dibedakan atas :
1.Kewajiban Lancar dan
2.Kewajiban tidak lancar atau kewajiban jangka panjang
Account HO bisa dianggap kewajiban asal ada “Comitments”
+ Menandatangani kontrak
dan jika jumlahnya cukup besar atau signifikan maka harus diungkapkan
pada “Catatan atas Laporan Keuangan”(Smile)
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Dari pengertian di atas, dalam konteks topik kita Account HO
diklasifikasikan sebagai apa menurut PSAK,
——————————-End Of Quote————–
Tanggapan Moderator :
Ini menurut saya loch pak dan berdasarkan judgement saya yang
konservatif. (saya sudah jelaskan diatas pada bagian Kewajiban dan
Ekuitas)
1. Account HO adalah Pendanaan, jadi bisa diklasifikasikan atas
(menurut PSAK)
2. Kewajiban atau Ekuitas. Asal memenuhi syarat
3. Account HO masuk dalam kategori Ekuitas apablia memenuhi syarat
untuk diperlakukan sebagai ekuitas.
4. Account HO masuk dalam kategori Kewajiban apabila memenuhi syarat
untuk diperlakukan sebagai kewajiban.(Smile)
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
menurut saya Account HO tidak masuk dalam ekuitas atau kewajiban.
————————–End of Quote——————-
Tanggapan Moderator :
Maaf pak, elemen akuntansi hanya ada :
1. Harta
2.Kewajiban
3. Modal
4. Pendapatan
5. Beban.
jika account HO menurut bapak tidak masuk kedalam kategori kewajiban
atau Ekuitas, berarti milis ini menemukan
account baru dan harus segera dilaporkan ke IAI (Ikatan akuntan
Indonesia) dan segera membuat peraturan yang mengatur
Account HO lebih jelas lagi. (Smile)
———————————————————
Akan tetapi karena tidak mungkin kalo kita tidak mencatat transaksi
tersebut maka penjelasan saya, bisa saja kita sajikan Account HO
sebagai ekuitas atau kewajiban,
———————-End Of Quote———————–
Tanggapan Moderator :
Pasti bisa diklasifikasikan pak, itulah susahnya, kita bukan mbak
Mega….jadi susah mengklasifikannya
intinya kalo masuk kriteria Kewajiban ya masuk kewajiban, apabila
masuk kriteria Ekuitas ya Ekuitas
kalo tidak masuk dua2nya ini bung saya yang bingung??? (Smile)
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Saya lebih memilih jadi seorang yg ambivalen daripada tidak mencatat
sama sekali transaksi ini dikarenakan kegagalan nature transaksi ini
memenuhi kriteria ekuitas atau kewajiban.
————————–End Of Quote——————-
Tanggapan Moderator :
Kalo saya menyebutnya “konservatif”,ingat dengan “Consertvatism” dalam
akuntansi
ini diperbolehkan, apabila akuntan tidak menemukan perlakuannya
didalam aturan yang berlaku,
saya yakin bung nendi di sini menggunakan konsep “Conservatism”…sah
– sah saja
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Opsi di atas boleh diambil jika perijinan seperti yg saya sebutkan di
email terdahulu masih berlaku sekarang, dimana pembentukan RO
didasarkan pada ijin yang dikeluarkan oleh DEPERINDAG dan tidak ada
akte notaris yang menjadi dasar pembentukan RO.
Jika peraturan sekarang menyatakan pembentukan RO harus dengan akte
notaris penyajian partisipasi HO harus dinyatakan lain mengacu pada
aturan yang diatur dalam akte tersebut ( Mungkin ada member dimilist
ini yang tahu lebih banyak soal perijinan atau yang memiliki
background legal yang bisa kasih info lebih pasti soal ini?!)
———————–End Of Quote———————-
Tanggapan Moderator :
Sahabat nendi, saya juga megang bagian General Affairs dibeberapa
perusahaan….mungkin bisa saya jelaskan kembali :
1.Q :dimana untuk mengurusnya?
A: ke kantor Notaris setempat untuk dibuatkan akta pendirian dan
pengurusan
registrasi bisnis lainnya (pendaftaran akta, NPWP, TDP dan SIUP)
2. Q: kira-kira, berapa biayanya?
A: Biaya-nya tidak ada yang standar tergantung Notaris ybs. Supaya tidak
rugi 🙂 dapat menanyakan 2 (dua) atau lebih kantor Notaris tanya2 biaya.
3. Q: apa saja yang diperlukan? (persyaratannya)
A: Persyaratan : foto copy KTP 2 (dua) orang atau lebih;
Mengurus TDP atau SIUPnya :
1. Kami pergi ke Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
2. kami pergi ke Walikota lama yg letaknya di daerah blok – M samping
MABES POLRI, ternyata untuk mengambil formulir harus pergi ke WALIKOTA
baru.
3. kami mengambil formulir ke WALIKOTA baru, disana kami dimintai salah
satu data mengenai perusahaan seperti :
– NPWP, atau
– akte notaris, atau
– surat keterangan domisili perusahaan.
4. kami dikenakan biaya Rp. 10.000 per dokumen, karena kami mengambil 2
buah dokumen yaitu SIUP dan TDP jadi semuanya Rp. 20.000,- (smile)
—————————–End Of Quote—————-
———————————————————
Tanggapan Sahabat Nendi :
———————————————————
Bung Mod,
Terima kasih atas info soal “GA-nya” (keluh)
Ini saya kutipkan manual izin depertemen perdagangan (dulu deperindag) hal 76 -78 mengenai RO, edisi lengkap silahkan tengok di website departemen perdagangan :
Izin Usaha Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing (IP3A)
Pengertian
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing wajib memiliki Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Dasar Hukum
? Keputusan Menperindag Nomor 402/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997, tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
1. Untuk Persetujuan Sementara P3A :
? Surat permohonan (Letter of Intent) dari perusahaan perdagangan asing bersangkutan;
? Surat penunjukan (Letter of Appoinment)
? Letter of Statement;
? Letter of Referrence dari KBRI/Atase Perdagangan;
? Rencana Kerja Kantor Perwakilan atau Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
? Surat Model TA-00 dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (khusus untuk perorangan WNA);
? Daftar isian permohonan;
? Curriculum vitae;
? Ijazah terakhir;
? Fotokopi paspor.
Catatan : Letter of Intent, Letter of Appointment dan Letter of Statement diketahui oleh Public Notary dan Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.
2. Untuk Surat Izin Usaha P3A Tetap :
? Surat keterangan domisili perusahaan;
? Surat keterangan tentang ruang kantor dari Kepala Dinas Tingkat Propinsi setempat;
? Surat keterangan fiskal dari instansi pajak (Badan dan Orang Asing);
? Izin kerja tenaga asing;
? Izin tinggal sementara;
? Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
? 2 (dua) lembar pasfoto Kepala Perwakilan (4x6cm);
? Membayar uang jaminan (sekali saja) bagi Kepala Kantor Pusat dan Kepala Kantor Cabang, sebesar Rp. 5.000.000,- untuk WNA, dan Rp. 1.000.000,- untuk WNI.
3. Untuk perpanjangan/pergantian Kepala Perwakilan :
? persyaratan untuk perpanjangan izin adalah sama dan sesuai dengan ketentuan di atas, ditambah dengan fotokopi Surat Izin Usaha P3A yang lama, beserta laporan kegiatan termasuk tenaga kerjanya.;
? persyaratan untuk pergantian Kepala Perwakilan adalah sama dan sesuai dengan ketentuan di atas, ditambah hibah uang jaminan dan surat penunjukan Kepala Perwakilan yang baru.
Penutupan Kantor P3A :
? Surat permohonan;
? Surat pernyataan penutupan dari Kantor Pusat;
? Asli Surat Izin usaha P3A;
? Fotokopi Izin Kerja Tenaga Asing baik sebagai Kepala Perwakilan maupun sebagai Asisten Perwakilan;
? Surat pernyataan dari Kepala Perwakilan yang menyatakan tidak ada hutang piutang dengan pihak lain;
? Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
? Fotokopi bukti uang jaminan perusahaan.
Waktu Pengurusan dan Masa Berlaku
Persetujuan Sementara P3A dikeluarkan dalam waktu 2 minggu setelah surat permohonan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku Persetujuan Sementara P3A adalah selama 3 bulan sejak tanggal dikeluarkannya.
Surat Izin Usaha P3A Tetap dikeluarkan dalam waktu 2 minggu setelah surat permohonan diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku Surat Izin Usaha P3A Tetap adalah sesuai dengan masa berlaku Letter of Appointment apabila persyaratan lengkap dipenuhi.
Perpanjangan/Pergantian Kepala Perwakilan dikeluarkan dalam waktu 2 minggu setelah permohonan diterima. Penutupan Kantor P3A dikeluarkan dalam waktu 2 minggu setelah permohonan diterima. Sedangkan uang jaminan dikembalikan sebesar nilai nominal uang jaminan yang disetor.
Biaya Pengurusan
Pengurusan perizinan P3A tidak dikenakan biaya.
Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi
? Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
It’s a bigger world out there…
Cheers,
Nendi
———————————————————Tanggapan Moderator :
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote
Terima kasih atas info soal “GA-nya” (keluh)
————————–End Of Quote——————-
Tanggapan Moderator :
(Smile)
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Ini saya kutipkan manual izin depertemen perdagangan (dulu deperindag)
hal 76 -78 mengenai RO, edisi lengkap silahkan tengok di website
departemen perdagangan :
———————End Of Quote————————
Tanggapan Moderator :
Terima kasih sahabat (smile)
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Izin Usaha Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing (IP3A)
Pengertian
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) adalah Warga Negara
Indonesia atau Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing
atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di
Indonesia. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing wajib memiliki Izin Usaha Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri.
——————————-End of Quote————–
Tanggapan Moderator :
Terima kasih atas tambahannya yang sangat mendetail sahabat nendi,
maaf sahabat,mungkin penjelasan saya hanya sederhana, tapi jika saya
dizinkan untuk menjelaskan secara detail, saya juga menyiapkan dokumen
yang dibutuhkan sesuai peraturan tersebut sahabat.dan saya terima
kasih sekali, sahabat nendi menjelaskannya disini dengan detail
(intinya sayapun melakukan hal yang sama). (smile)
———————————————————
Sahabat nendi wrote :
Dasar Hukum
? Keputusan Menperindag Nomor 402/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember
1997, tentang Ketentuan Perizinan Usaha Perwakilan Perusahaan
Perdagangan Asing.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
1. Untuk Persetujuan Sementara P3A :
? Surat permohonan (Letter of Intent) dari perusahaan perdagangan
asing bersangkutan;
? Surat penunjukan (Letter of Appoinment)
? Letter of Statement;
? Letter of Referrence dari KBRI/Atase Perdagangan;
? Rencana Kerja Kantor Perwakilan atau Kantor Cabang Perwakilan
Perusahaan Perdagangan Asing;
? Surat Model TA-00 dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(khusus untuk perorangan WNA);
? Daftar isian permohonan;
? Curriculum vitae;
? Ijazah terakhir;
? Fotokopi paspor.
———————————End Of Quote———-
Tanggapan moderator :
waktu itu saya menjelaskan (dengan cara sangat sederhana sekali)
didalam post saya sebelumnya saya mengatakan : ” kami pergi ke
deprindag” saya memang tidak menjelaskan mendetail disana, sayapun
melakukan persiapan dokumen yang dibutuhkan sebelum ke deprindag,
waktu itu saya mengurus perwakilan dari jepang. sayapun , menyiapkan
data atau dokumen yang tertera dalam penjelasan sahabat nendi, saya
meyiapkan :
1. LI
2. LA
3. LS
4. LR
5. CV Presedir Saya
6. Ijasah Presedir saya,
7. fotocopy passpor Presedir saya. (smile)
———————————————————
Sahabat nendi Wrote :
Catatan : Letter of Intent, Letter of Appointment dan Letter of
Statement diketahui oleh Public Notary dan Perwakilan RI di negara
yang bersangkutan.
———————–End of Quote———————-
Tanggapan moderator :
memang intinya harus ada notaris, bukan begitu sahabat (smile)
———————————————————
Sahabat nendi wrote :
2. Untuk Surat Izin Usaha P3A Tetap :
? Surat keterangan domisili perusahaan;
? Surat keterangan tentang ruang kantor dari Kepala Dinas Tingkat
Propinsi setempat;
? Surat keterangan fiskal dari instansi pajak (Badan dan Orang Asing);
? Izin kerja tenaga asing;
? Izin tinggal sementara;
? Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
? 2 (dua) lembar pasfoto Kepala Perwakilan (4x6cm);
? Membayar uang jaminan (sekali saja) bagi Kepala Kantor Pusat dan
Kepala Kantor Cabang, sebesar Rp. 5.000.000,- untuk WNA, dan Rp.
1.000.000,- untuk WNI.
—————————-end of Quote—————–
Tanggapan moderator :
– surat keterangan domisili perusahaan—-> waktu itu saya dapat dari
kelurahan setempat.
– Surat keterangan mengenai ruang kantor saya dapat dua sahabat
—-> waktu itu saya dapat dari Kepala dinas Pemerintah propinsi
daerah khusus ibukota jakarta dan dari pihak pengelola gedung.
– Izin kerja tenaga asing ———–>saya mengurusnya di transmigrasi
setempat didaerah buncit atawa mampang ataowa duren tiga..
– Izin tinggal sementara————-> saya mengurusnya melalui proses
ke kelurahan, dan transmigrasi.
– TDP——–> (ini harus ada SIUP dulu sahabat, baru Selanjutnya TDP
sekedar tambahan saja, biasanya dalam mendapatkan SIUP SURAT
KEPUTUSAN MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI belum keluar, jadi
cukup menyerahkan tanda bukti menyetor PNBPn setelah SIUP jadi baru
TDP)
– 2 lembar pas foto kepala perwakilan (4 x 6) ———> tambahan
saja sahabat biar ndak bolak – balik, ini yang bewarna, rapih (kalo
perlu berdasi dan pakai jas)
– Membayar uang jaminan (sekali saja) bagi Kepala Kantor Pusat dan
Kepala Kantor Cabang, sebesar Rp. 5.000.000,- untuk WNA, dan Rp.
1.000.000,- untuk WNI.——–>saya juga bayar sahabat….
———————————————————
Kesimpulan moderator :
Sahabat nendi, saya kemarin memang dalam bagian mengurus dokumen perusahaan memberikan penjelasan singkat
sayapun belajar dilapangan plus peraturan, karena jika saya menjelaskan secara detail, akan tampak membosankan,
setidaknya saya menjelaskan secara general, tetapi penjelasan yangdiberikan sahabat, sayapun melakukannya. memang dalam peraturan tidak ada yang memungut bayaran, tetapi dalam praktiknya ada saja biaya administrasinya (maklum sahabat, Korupsi di Indonesia belum total
bersih)(smile)
———————————————————
Tanggapan Sahabat Nendi :
——————————————————–
Kalo begitu Q&A yg bung Mod tulis sebelumnya harusnya berbunyi begini dong:
1.Q :dimana untuk mengurusnya?
A: ke kantor Notaris setempat untuk dibuatkan akta pendirian dan
pengurusan registrasi bisnis lainnya (pendaftaran akta, NPWP, TDP dan SIUP)
A (Revised) : ke kantor Notaris setempat, di negara asal pihak yang akan membuka kantor perwakilan, untuk melegalisir letter of statement, letter of appointment dan letter of intent. Jangan lupa dilegalisir juga di KBRI yang ada di negara asal tersebut (smile)
2. Q: kira-kira, berapa biayanya?
A: Biaya-nya tidak ada yang standar tergantung Notaris ybs. Supaya tidak rugi 🙂 dapat menanyakan 2 (dua) atau lebih kantor Notaris tanya2 biaya.
A (Revised): Biaya-nya tidak ada yang standar tergantung Notaris ybs. Supaya tidak rugi 🙂 dapat menanyakan 2 (dua) atau lebih kantor Notaris tanya2 biaya. Jangan lupa hitung juga biaya tiket, akomodasi dan biaya lain – lain sehubungan dengan perjalanan anda ke luar negeri (smile)
Cheers,
Nendi
———————————————————
Tanggapan Moderator :
———————————————————
Sahabat Nendi Wrote :
Kalo begitu Q&A yg bung Mod tulis sebelumnya harusnya berbunyi begini
dong:
1.Q :dimana untuk mengurusnya?
A: ke kantor Notaris setempat untuk dibuatkan akta pendirian dan
pengurusan registrasi bisnis lainnya (pendaftaran akta, NPWP, TDP dan
SIUP)
A (Revised) : ke kantor Notaris setempat, di negara asal pihak yang
akan membuka kantor perwakilan, untuk melegalisir letter of
statement, letter of appointment dan letter of intent. Jangan lupa
dilegalisir juga di KBRI yang ada di negara asal tersebut (smile)
——————————End Of Quote—————
Tanggapan Moderator :
(smile), kalo soal ini saya mengaku salah, memang saya menjelaskan
kepada sahabat kepengurusan yang di NKRI.
Soal kepengurusan untuk LI, LS, dll, pihak General Affairs yang dari
Jepang mengurusnya dan mengirimkannya kepada pihak yang dikuasakan di
NKRI.(smile)
———————————————————
Sahabat Nendi wrote :
2. Q: kira-kira, berapa biayanya?
A: Biaya-nya tidak ada yang standar tergantung Notaris ybs. Supaya
tidak rugi 🙂 dapat menanyakan 2 (dua) atau lebih kantor Notaris
tanya2 biaya.
A (Revised): Biaya-nya tidak ada yang standar tergantung Notaris ybs.
Supaya tidak rugi 🙂 dapat menanyakan 2 (dua) atau lebih kantor
Notaris tanya2 biaya. Jangan lupa hitung juga biaya tiket, akomodasi
dan biaya lain – lain sehubungan dengan perjalanan anda ke luar
negeri (smile)
Cheers,
Nendi
———————————————————
Tanggapan Moderator :
(smile)
Iya, saya tidak memperhitungkan biaya ini (tiket, akomodasi dan lain –
lain yang menyangkut dokumen – dokumen legal yang diurus di kantor
pusat — Japan ) sahabat, karena saya terima beres ttng segala macam
hal yang berhubungan dengan Legal (Japan), saya tinggal meneruskan
dan mengurus Legal yang ada di NKRI. (smile), tapi terima kasih
sekali informasinya sahabat nendi, sangat membantu, dan jika manajer
GAnya hanya satu, manajer tersebut memegang tanggung jawab
kepengurusan di dua negara (merangkap yang dijepang dengan di
indonesia ya mesti bolak – balik), memang benar biaya tiket,
akomodasi, dan biaya lain2…diperhitungkan…….(smile)