Kasus Bpk Nugraha,
Perkenalkan nama saya Nugraha, saya perlu pencerahannya nich soal penjualan Aktiva Tetap.
Perusahaan kami akan menjual Aktiva Tetap yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan. Misalkan Aktiva tersebut akan dijual sebesar Rp 35.000.000,-, sedangkan nilai sisa aktiva tersebut sebesar 20.000.000,-. Yang akan saya tanyakan adalah bagaimana Jurnalnya mengingat hal ini terkait dengan UU PPN pasal 16D. Terima kasih atas bantuannya
Regards
Nugraha
———————————————————-
Tanggapan Bpk Ryan :
———————————————————-
Hi,
Jurnalnya:
Dr. Akumulasi Penyusutan Aktiva 30.000.000
Dr. Piutang 38.500.000 (asumsi harga jual belum termasuk PPN Pasal 16D)
Cr. Aktiva 50.000.000
Cr. VAT-Out 3.500.000
Cr. Laba/ Rugi Penjualan Aktiva 15.000.000
Regards,
Fitriyanto (Ryan)
———————————————————-
Tanggapan Bukhori Nasution :
———————————————————-
Maaf pak Ryan
sepertinya case ini krg komplit seperti cost nya
Aktiva brp, bagaimana anda bisa buat jurnal dengan
mengkredit aktiva 50 jt?, maaf klo saya mungkin gak
menyimak dari awal ?
thanks atas pencerahannya
———————————————————-
Tanggapan Bpk. Nendi :
———————————————————-
Maaf Mas Bukhori,
Kalo menurut saya itung2 Om Ryan sudah lengkap, cost of acquisition kan sama dengan acc.depreciation+residual value….
salahnya dimana ya?
Cheers,
Nendi
———————————————————-
Tanggapan John Kho :
———————————————————-
iya mas bukhori kayanya udah lengkap
cheers
———————————————————-
Tanggapan Bpk Bukhori :
———————————————————-
heran ya, pada manggil mas, udah tau aku orang batak,
gimana sih hehheh. makanya aku liat soalnya, cuma ada
harga jual sama nilai residu. gak ada accum. depr n
cost acquition. atau dari info yg dua itu (h.jual n
nilai residu), bisa ketauan ya???
———————————————————-
Tanggapan Moderator :
———————————————————-
Tanggapan Moderator :
Kasus ini telah selesai, terima kasih untuk rekan – rekan yang telah
membantu bapak nugraha, semoga bapak nugraha mendapatkan pencerahan
dan solusi yang sangat memuaskan dari rekan – rekan milis. Selesainya
kasus bapak nugraha membuat saya untuk memohon sekiranya diberikan
izin untuk menarik garis merah kesimpulan dari kasus ini :
Penjualan aktiva menurut Pasal 16 D UU PPN tahun 1984 menjelaskan bahwa :
“Penyerahan atau penjualan aktiva oleh perusahaan dalam hal ini
pengusaha kena pajak yang tujuan semulanya tidak untuk dijual kembali
melainkan digunakan dalam operasi untuk menunjang operasional
perusahaan untuk menghasilkan keuntungan. MAKA TERHUTANG PPN.
sepanjang PPN YANG DIBAYAR DALAM HAL INI PPN MASUKAN PADA SAAT
PEROLEHAN dapat dikrediktkan. khusus untuk penyerahaan tersebut atau
transaksi tersebut dikenakan PPN jika memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Barang tangible yang diserahkan merupakan barang kena pajak (BKP).
2. Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak (JKP).
3. penyerahan dilakukan didalam daerah pabean.
4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.
5. yang menyerahkan adalah pengusaha kena pajak (PKP).
Sebagaimana dijelaskan mengenai PPN = adalah pajak atas konsumsi
Barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) didalam daerah
pabean atau dalam negri. Dengan pertimbangan keadaan ekonomi, sosial,
dan budaya, tidak semua jenis barang atau jasa dikenakan PPN.
Untuk mempertambah informasi :
Objek pajak PPN = atas Penyerahan aktiva bekas.
UU = Pasal 16 D UU PPN
Pihak yang terkait = Penjual dan Pembeli.
Subjek Pajak = Penjual
Keterangan lain = UU PPN Pasal 1 angka 15.
———————————————————-
Tanggapan moderator mengenai jurnal pak ryan :
jurnal yang dibuat oleh bapak Fitriyanto (ryan) sudah benar sesuai
Pasal 16D. dan saya tidak perlu menambahkan keterangan apapun, terima
kasih pak ryan semoga semakin aktif dalam milis ya pak.
———————————————————-
Pertanyaan Pak Bukhori :
Maaf pak Ryan
sepertinya case ini krg komplit seperti cost nya
Aktiva brp, bagaimana anda bisa buat jurnal dengan
mengkredit aktiva 50 jt?, maaf klo saya mungkin gak
menyimak dari awal ?
thanks atas pencerahannya
————————End of Quote———————————————————-
Tanggapan moderator 1:
Sedikit menjelaskan kembali, kenapa aktiva bisa dikredit? jawabannya
ya bisa pak, logika sederhana saja ya pak, tidak usah yang “njlimet”
jika aktiva yang semula kita miliki (notabene saldo normal aktiva
adalah debit), tiba – tiba tidak kita miliki lagi akibat suatu
transaksi => ya dikreditkan (betul). untuk lebih jelasnya bapak bisa
melihat contoh transaksi dalam buku KIESO, WEYGANT ACCOUNTING
PRINCIPLES bagian FIXED ASSET (Equipment, Building, Factory, etc)
Penjualan aktiva tetap.
Tanggapan moderator 2 :
50 juta berasal Acc.Depr.+ Nilai sisa => benar sekali bapak nendi,
terima kasih penjelasannya terhadap bapak bukhori, semoga bapak
bukhori bisa puas dengan jawaban yang diberikan bapak nendi, dan untuk
bapak nendi terima kasih lagi telah berperan aktif dalam milis ini,
semoga kedepan bapak nendi juga bisa memberikan kontribusi lebih
banyak dalam milis ini…cheers mate!!!