Jurnal jamsostek. Perusahaan saya mengikuti program jamsostek, untuk jurnal yg biasa saya lakukan adalah,
Dr : Biaya jamsostek xxx
Cr : Kas/Bank xxx
Selanjutnya pada saat akhir tahun apakah transaksi tersebut dikoreksi fiskal posotif?
[catlist id=615]Jawab : Yang di koreksi fiskal positif adalah JHT (jaminan hari tua) yang ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7% sedangkan yang ditanggung karyawan 2% menjadi faktor pengurang pada perhitungan PPh pasal 21.
JKK & JKM boleh dibiayakan sepanjang menambah penghasilan bagi karyawan. JKK dan JKM jika dimasukan sebagai penerimaan pegawai dan dihitung ke PPh 21 maka JKK dan JKM tidak perlu dikoreksi.