Pembelian Asset dengan “Cash Back” + tukar tambah. Mohon solusi untuk masalah berikut ini,
Mobil dengan harga ——- Rp. 100.500.000,-
Cash Back —————- Rp. 1.750.000,-
Mobil bekas harga ——– Rp. 4.600.000,-
DP———————— Rp. 500.000,-
Bagaimana kita membukukan asset tersebut ? Apakah asset bernilai 100.500.000 atau 98.750.000 (dikurang cash back)?
[catlist id=615]Jawab : Pencatatan aset tetap sesuai PSAK 16 : Harga beli (harga perolehan) + biaya-biaya yang terjadi – (potongan dagang & rabat).
Contoh biaya : Biaya pengiriman, biaya bongkar, biaya pemasangan, biaya profesional, bea masuk, PPN masukan yang tidak boleh direstitusi dll).