Jurnal down payment dan pemotongan PPh. Bila kami melakukan DP Docking sebesar :
1.) 500 jt – mei
2.) 500 jt – juni
3.) 500 jt – juli
4.) 500 jt – agustus
Invoice nya baru bisa diberikan saat pelunasan dikarenakan mengingat ada kemungkinan penambahan biaya lainnya,
Catatan: Dalam invoice terdapat :
1. Material
2. Jasa
Benarkah jika saya memotong pphnya setelah invoice terbit?
Jurnalnya,
1.) 500 jt – mei
2.) 500 jt – juni
3.) 500 jt – juli
4.) 500 jt – agustus
Dr : Prepayment purchase ———- 500jt
Cr : Kas———————————- 500jt
(x4 (mei,juni,juli,agustus))
Saat pelunasaan di ketahui bahwa invoice,
2,5 M – Material
0,5 M – Jasa
Jurnal Pelunasan :
Dr : Beban Material ——————- 2,2 M
Dr : Beban Jasa ———————– 0,5 M
Cr : Prepayment Purchase ————– 2 M
Cr : Accrued pph23 ———————- 10 JT
Cr : Kas ———————————– 690 JT
Mohon koreksinya bila ada yg kurang dari pencatatan diatas.
[catlist id=615]Berdasarkan ketentuan ini :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2010
TENTANG
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Pasal 15
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Penjelasan
Ayat (3)
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:
untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Yang dimaksud dengan “saat jatuh tempo pembayaran” adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Maka, pemotongan PPh harus dilakukan pada saat jatuh tempo pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Dengan demikian, meenurut saya, kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 adalah saat anda melakukan pembayaran termin (semacam termin tersebut), bukan saat Faktur diterbitkan.