Jurnal atas pencatatan jasa

Jurnal atas pencatatan jasa. Ada transaksi tanggal jasa 1 Oktober $ 1.000 PPN $100 kurs KMK 100. Metode pembukan menggunakan accrual basis. Jurnal saat transaksinya sebagai berikut:

Dr : Biaya jasa Rp. 100.000
Dr : PPN Masukan Rp. 10.000
Cr : Pajak PPh 23 Rp. 2.000
Cr : Hutang Usaha Rp. 108.000

Dibayar tanggal 5 Nopember menggunakan kurs 110 jurnal akuntansinya,

Dr : Hutang Usaha 108.800
Dr : Selisih kurs 10.000
Cr : Bank 118.800

Pada saat membayar pajak tanggal 10 Desember,

$20 x 110 = Rp. 2.200,-

Apakah dibenarkan perhitungan dan pembukuan seperti diatas?

[catlist id=615]

Jawab : Biasanya kurs yang digunakan dalam pembukuan adalah kurs tengah bi (Bank Indonesia). Jika pembkuan anda selalu menggunakan kurs pajak maka jurnal pertama dan kedua sudah benar asalkan sesuai dengan kurs pada tanggal tersebut. Pada saat membayar pajak (PPh) maka yang anda bayar adalah PPh yang terhutang pada jurnal pertama yaitu 2.000 dengan asumsi pembukuan anda menggunakan mata uang rupiah.