Konversi Nilai Aktiva Tetap dari USD ke IDR

Konversi nilai fixed assets dari USD ke IDR. PT.X belum beroperasi dan memiliki aset tanah yang diperoleh tahun 1995. Mulai tahun pajak 2015 ini pembukuannya berubah dari USD menjadi IDR. Kurs untuk pengakuan nilai aset tanahnya apakah disamakan dengan saat perolehan tahun 1995 atau harus revaluasi?

[catlist id=615]

Jawab : Untuk pos non moneter (aktiva tetap, saham dan lainnya) harus di konversi dengan menggunakan kurs pada saat perolehan. Hal ini dijelaskan pada PSAK nomor 10.