Bagaimana pencatatan jurnal atas PPN yang benar? Pada tanggal 1 Agustus 2015 PT.A membeli perlengkapan secara kas dan dikenai PPN Masukan. Berarti pada hari pembelian jurnalnya perlengkapan diterima dan kas keluar. Tetapi apabila faktur pajaknya terlambat diterima oleh PT.A dan baru diterima pada tanggal 1 September 2015 dan PPN Masukan dikreditkan bulan September, apakah pencatatan jurnalnya mengikuti tanggal di faktur pajak (1 Agustus 2015) atau pada waktu hari dimana PPN Masukan dikreditkan?
[catlist id=615]Jawab : Bisa seperti ini,
Saat pembelian tunai 1 Agustus 2015.
(Dr) Perlengkapan
(Dr) PPN belum berfaktur
(Cr) Kas
Saat terima faktur 1 September 2015.
(Dr) PPN masukan
(Cr) PPN Belum berfaktur