Mengenai Uang Muka Penjualan

Mengenai uang muka penjualan. Secara aturan apakah wajib jika penagihan Uang Muka itu harus diterbitkan Invoice? Apabila terbit invoice maka harus dijurnal Piutang pada Uang Muka Penjualan. Karena ada yang bilang wajib dan ada yang bilang tidak perlu invoice.

[catlist id=615]

Jawab : Normalnya akan diterbitkan memo atau kwitansi sebagai dasar/bukti pembayaran uang muka bagi pihak pembeli/penerima jasa.

Faktur Penjualan/Invoice digunakan sebagai dasar penagihan atas barang/jasa yang telah diserahkan, sedangkan uang muka merupakan pembayaran yang dilakukan sebelum dilakukannya penyerahan barang/jasa tersebut.

Untuk Faktur Pajak tentunya wajib diterbitkan saat terdapat penyerahan uang muka dimana penyerahan barang/jasa kena pajak belum dilakukan (Pasal 2 PER-24/PJ/2012).