Pemungutan PPh Pasal 23. Ada satu hal yang mau saya tanyakan mengenai PPh pasal 23 yang dipungut atas penjualan yang seharusnya kita terima. Untuk pemungutan tersebut, apakah PPh pasal 23 harus tergantung ada dan tidaknya faktur pajak/PPN Keluaran? Bagaimana jika transaksi tersebut merupakan penjualan non-trade (karena bukan termasuk bidang usaha kami) sehingga kami tidak menerbitkan faktur pajak, namun pihak customer memberikan pelunasan dengan jumlah yang menurut mereka sudah dipotong PPh 23?
Apakah bisa begitu? Apakah kami harus mengakui pemungutan PPh 23 tersebut padahal kami tidak menerbitkan FP?
Jawab : Tidak harus ada Faktur Pajak. Selama anda menerima penghasilan, pihak pemotong pajak akan langsung memotong PPh sesuai dengan tarif yang berlaku. Kasus disini adalah PPh 23.
Seperti halnya Non-PKP, dalam transaksi pasti tidak menerbitkan faktur pajak namun atas penghasilan yang mereka terima tetap dipotong PPh Pasal 23. PPh 23 dan PPN adalah 2 pengenaan pajak yang berbeda.