Bangunan bambu untuk sarana perkebunan apakah bisa digolongkan sebagai Aktiva tetap?
Tanya : Mohon bantuannya atas hal berikut ini, sebelumnya saya jelaskan terlebih dahulu bahwa tempat saya bekerja adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha perkebunan sayur-mayur. Untuk sarana penanamannya perusahaan membuat suatu bangunan yang terbuat dari bambu dan beratap plastik transparan. Permasalahannya bagaimanakah pencatatan atas bangunan bambu tersebut, sebab jika dimasukan ke dalam Aset Bangunan non Permanent maka aset ini harus disusutkan selama 10 thn, sedangkan pada kenyataannya aset ini hanya dapat bertahan paling lama 5 tahun setelah itu bangunan ini akan diganti dengan yang baru.
Mohon bantuannya apa yang harus dilakukan, apakah ada cara/pencatatan lain dengan peraturan yang ada dalam perpajakan agar pencatannya dapat sesuai dengan kenyataan yg terjadi.
Jawab : Jika dari segi perpajakan memang pilihannya seperti itu, mau tidak mau dikuti. Tidak semua masa manfaat sesuai dengan kenyataan. Yang dikatakan masa manfaatnya 4 tahun, bisa jadi bertahan sampai 10 tahun. Yang jelas aturan perpajakannya tetap harus diikuti.
[catlist id=615]Tanya : Sebelumnya terima kasih atas jawabannya, akan tetapi apakah nanti tidak timbul hal yang aneh, karena pada waktu aset sebelum 10 thn sudah dibongkar dan diganti dengan yang baru. Dalam pencatatan akan muncul 2 aset padahal pada aktualnya aset tersebut hanya ada 1.
Jawab : Jika merujuk pada aturan pajak seharusnya tidak menjadi masalah, asalkan semua data mendukung dalam arti ketika pemeriksaan dapat kita tunjukan data pengakuan aset tersebut. Perkara kenyataannya hanya ada satu bangunan menurut saya pemeriksa pun tidak akan memeriksa sampai ke detail fisiknya karena pengalaman kami selama hadapi pemeriksaan mereka hanya berpatokan pada dokumen yang ada.