Pajak Perusahaan Pelayaran

Peraturan Perusahaan Pelayaran. Tanya : Saya masih baru di perusahaan pelayaran/freight (cargo container). Ingin tanya apa saja pasal – pasal lain yang berpengaruh di bidang ini selain pasal 15, 23, 4 ayat 2, dan 21 ?

Kadang saya melihat invoice BUNKER (semacam bahan bakar) yang dibebaskan PPN nya, apakah ada jenis barang lainnya juga yang di bebaskan?

[catlist id=615]

Jawab : Syarat perusahaan pelayaran adalah memiliki SIUPAL. Fasilitas yang diberikan perpajakan adalah bebas PPN dan PPh 22 atas pembelian/impor kapal, sparepart dan alat keselamatannya. Sedangkan pajak yang menjadi kewajiban adalah:

  • PPh ps 15 final untuk freight dan charter dengan awak kapal. Diluar penghasilan ini dan selain sewa tanah dan bangunan, terutang PPh tarif umum pasal 17.
  • PPh 21 untuk karyawan dan jasa OP
  • PPh 23 untuk jasa
  • PPh ps 4 ayat 2 untuk sewa tanh dan bangunan, PPhTB, dan jasa konstruksi.
  • PPN untuk charter dan penghasilan di luar UT.