Peraturan Perusahaan Pelayaran. Tanya : Saya masih baru di perusahaan pelayaran/freight (cargo container). Ingin tanya apa saja pasal – pasal lain yang berpengaruh di bidang ini selain pasal 15, 23, 4 ayat 2, dan 21 ?
Kadang saya melihat invoice BUNKER (semacam bahan bakar) yang dibebaskan PPN nya, apakah ada jenis barang lainnya juga yang di bebaskan?
[catlist id=615]Jawab : Syarat perusahaan pelayaran adalah memiliki SIUPAL. Fasilitas yang diberikan perpajakan adalah bebas PPN dan PPh 22 atas pembelian/impor kapal, sparepart dan alat keselamatannya. Sedangkan pajak yang menjadi kewajiban adalah:
- PPh ps 15 final untuk freight dan charter dengan awak kapal. Diluar penghasilan ini dan selain sewa tanah dan bangunan, terutang PPh tarif umum pasal 17.
- PPh 21 untuk karyawan dan jasa OP
- PPh 23 untuk jasa
- PPh ps 4 ayat 2 untuk sewa tanh dan bangunan, PPhTB, dan jasa konstruksi.
- PPN untuk charter dan penghasilan di luar UT.