Menunda pengakuan biaya penyusutan aktiva tetap masa Nopember 2014.
Tanya : Saya ada pertanyaan mengenai pengakuan biaya penyusutan aktiva tetap sebagai berikut:
- Apakah diperbolehkan di Akuntansi komersial kita menunda pengakuan biaya penyusutan atas pembelian asset di masa Nopember 2014. Karena apabila kita bebankan maka laporan L/R nya akan merugi sehingga perusahaan membebankannya di tahun buku 2015.
- Jika menurut perpajakan diperbolehkan atau tidak.
- Apabila diperbolehkan bagaimana jurnal akuntansinya.
Jawab : Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
[catlist id=615]Jadi bisa disusutkan tidak saat pengeluaran, tapi ditunda saat barang tersebut mulai digunakan, dengan persetujuan DJP.