Iuran Organisasi & Keperluan Dapur Kantor Apakah dapat Dibiayakan?

Iuran organisasi dan keperluan dapur kantor, apakah dapat dibiayakan? Tanya : Saya dapat surat himbauan dari KPP untuk merubah SPT tahunannya karena ada biaya untuk iuran organisasi yang sifatnya wajib (organisasi persatuan perusahaan sejenis) dan biaya untuk keperluan sehari-hari dapur karyawan kantor seperti air minum, dll yang katanya tidak boleh dibiayakan, informasi dari AR tidak boleh dikreditkan. Apabila tidak boleh dikreditkan, lalu harus dimasukkan ke biaya apa?

[catlist id=615]

Jawab : Secara akuntansi silahkan dibiayakan, dan dimasukkan ke pos yang sesuai. Mungkin maksud AR nya adalah dalam SPT Tahunan harus dikoreksi fiskal positif di lampiran 1771 – I.