Tanya : Pada aplikasi eTax, apakah masa pajak tidak otomatis berubah saat penginputan tanggal dokumen, misal tanggal yang saya input 02/11/2015 maka masa pajak otomatis berubah jadi 11? Karena saya ada kesalahan input FP Pengganti, dimana tanggal yg di input 02/11/2015 tapi masa pajak 10 (masa pajak FP Normal), saya pikir otomatis makanya tidak saya perhatikan (saat sosialisasi eFaktur juga disampaikan bahwa penginputan tanggal dokumen tidak bisa ‘maju’ karena akan ditolak system). Mohon solusinya bagaimana cara mengganti masa pajak 10 menjadi 11 pada eTax.
[catlist id=615]Jawab : Jika anda ingin menerbitkan faktur pajak pengganti, masa faktur pajak pengganti terus akan sama dengan faktur pajak normal. Anda input pada tangal 2 Nopember namun jadi masa 10 karna faktur pajak normal ada di masa oktober.
Tanya : Berarti PK tersebut masuk dalam pelaporan masa 10, rekan? sedangkan transaksinya sendiri (invoice & eFaktur) tercatat tgl. 02/11/2015, saya khawatir nantinya jadi masalah pada saat pemeriksaan atau ada rekan yg bisa share peraturan mengenai hal ini?
Jawab : Jika ternyata transaksi sebenarnya tgl 02/11/2015, maka masa pajak 10 dibatalkan masa pajak 11 dibuat faktur pajak baru dg NSFP baru sesuai Tgl 02/11/2015.