Kode MAP PPN Bendaharawan

Tanya : Saya ada kasus, Perusahaan ada transaksi dengan Pemerintahan. Kemarin saya baru dapat SSP atas PPNnya, harusnya kan ya PPN dibayarkan oleh Pemerintah, tapi di SSP yang saya dapat itu kode MAPnya 411211-100 dimana kalo menurut kode setoran berarti saya harus bayar dong PPNnya?

Saya komplain ke Pemerintahan tersebut kenapa kodenya 100 bukan 900, tapi pihak pemerintahan malah ngotot memang itu kodenya.

Mohon sarannya rekan apa yang harus saya lakukan, apa saya tetap bayar PPN tersebut, sedangkan saat pembayaran sudah dipotong dengan PPN.

[catlist id=615]

Jawab : Kodenya sudah benar, memang seperti itu rekan. NPWP dan Nama yang tercantum pada SSP adalah PKP Rekanan tapi Nama penyetor yang tercantum adalah Bendahara Pemerintah.