Tanya : Perusahaan tempat saya bekerja merupakan perusahaan baru, belum terdaftar sbg PKP tapi sudah mendapatkan npwp. Sementara sudah ada transaksi penjualan yang artinya harus diterbitkan faktur pajak. Yang ingin saya tanyakan untuk perusahaan yang belum PKP apa diwajibkan membuat faktur pajak atau harus mendapatkan dulu status PKP (pengusaha kena pajak)?
[catlist id=615]Jawab : Pada prinsipnya semua pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP WAJIB melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang mempunyai jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 600 juta. (PMK NOMOR 68/PMK.03/2010).
Dan untuk perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, maka dia tidak diperkenankan untuk menerbitkan FP, jadi perusahaan tersebut harus dikukuhkan dulu sebagai PKP baru bisa menerbitkan FP.
Ketika perusahaan tersebut menerbitkan FP namun belum PKP dapat dikenakan sanksi PIDANA sesuai psl 39A UU KUP.