Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
[catlist]Salah satu fasilitas tersebut adalah Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (billing system) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat!
Download buku panduan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) disini.