Cara input faktur pajak yang batal. Pertanyaan ini dikirim oleh ibu fitriah.
Pertanyaan :
Dear admin akuntansiitumudah.com,
Mengenai bahasan cara input faktur pajak yang batal, sudah saya coba tapi kenapa ya pada saat akan disimpan ada warning nomor faktur pernah direkam pada masa SPT. Apa yang harus dilakukan lagi ya pak? Mohon infonya.
Thanks
Jawaban :
Dear ibu fitriah, mengenai cara input faktur pajak yang batal memang perlu ada penanganan khusus untuk kasus ini. Faktur pajak yang telah diinput sebelumnya jika kita input faktur pajak yang baru dengan nomor yang sama, sistem pasti akan menolaknya karena nomor faktur tersebut telah diinput pada sebelumnya. Solusi yang bisa diambil ada dua cara:
- Apabila faktur pajak telah dilaporkan pada masa sebelumnya, dengan demikian anda harus membuatkan pembetulannya. Untuk membuat pembetulannya saya anggap anda sudah faham maksudnya. Setelah dibuat pembetulan, hapus faktur pajak yang akan dibatalkan pada pembetulan yang baru. Setelah itu posting ulang pembetulannya. Dengan demikian faktur pajak yang dibatalkan tidak muncul kembali.
- Apabila faktur pajak belum dilaporkan. Caranya sama dengan di no.1 hanya saja anda tidak memerlukan SPT pembetulan, langsung saja anda menuju menu Input pajak keluaran pilih masa pajaknya, kemudian hapuslah faktur pajak yang dibatalkan. Setelah itu posting kembali.
Selamat mencoba, terima kasih sudah menanyakan cara input faktur pajak batal semoga bermanfaat.