Tutorial espt pph pasal 21
Sebetulnya espt 21 yang terbaru ini banyak sekali perubahan dari sisi tampilannya maupun dari menu yang ada. Pada saat awal saya menggunakan espt pph 21 yang terbaru ini sedikit menemui kesulitan dalam penggunaannya dikarenakan menu-menu yang mengalami perubahan dari aplikasi espt sebelumnya.
Untuk memakai aplikasi espt pph 21 terbaru ini terlebih dahulu anda harus mendownloadnya terlebih dahulu langsung di website dirjen pajak atau juga anda bisa langsung mendownloadnya disini, download espt pph 21.
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pengisian espt pph pasal 21 berikut adalah tahapannya:
- Install espt pph pasal 21 terbaru disini.
- Hitunglah terlebih dahulu pph pasal 21 karyawan secara manual atau menggunakan software, untuk perhitungan manual terbarunya anda bisa lihat disini, perhitungan pph 21.
- Kemudian setelah aplikasi diinstal dan pph 21 telah dihitung, bukalah aplikasi esptnya setelah itu masuk ke database. Masukkan username “administrator” dan password “123” klik login.
- Kemudian pilih SPT lalu pilih menu buat spt baru. Kemudian masukkan spt yang akan dibuat dengan mengklik bulannya setelah itu buat spt.
- Tahapan selanjutnya masuk ke menu Isi SPT lalu pilih Daftar pemotongan pajak 1721-I kemudian pilih Satu masa pajak.
- Setelah tampilan tabel daftar pemotongan pajak bulanan terbuka pilih menu tambah, masukan Npwp karyawan, nama karyawan, kode objek pajak, jumlah penghasilan bruto dan pph dipotong. Data karyawan ini didapatkan dari hasil perhitungan pph 21 yang sebelumnya telah dibuat.
- Setelah itu simpan, lanjutkan input data karyawan baru dengan langkah yang sama seperti di atas.
- Setelah data telah diinput semua untuk melihat tampilan esptna masuk kembali ke menu Isi espt pilih Spt induk 1721 masuk ke tab E. Pernyataan dan Ttd pemotong pilih cetak maka akan terbuka tampilan spt induknya.
- Untuk mengisi SSP yang sudah dibayarkan pada aplikasi espt pph 21 gunakan menu isi spt pilih daftar ssp, pilih tambah. Setelah masuk pada tabel input ssp/pbk isilah kode akun pajak denga memilih salah satu yang telah disediakan. Pilih kode jenis setoran, tanggal ssp kemudian masukan nomer Ntpn dan jumlah pph disetor setelah itu simpan.
Untuk mempermudah anda dalam memahami tutorial espt pph pasal 21 2014 ini saya telah membuatkan tutorial spesial berupa video tutorial untuk anda, selamat menyimak.