Saldo Normal PPN Masukan
Artikel ini membahas mengenai saldo normal ppn masukan yang tentunya bagi sebagian pemakai akuntansi masih belum mengetahui atau masih dalam tahap pembelajaran.
PPN merupakan pajak yang dipungut oleh pengusaha yang memiliki izin PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Tentu untuk menjadi PKP ini harus melalui pengajuan permohonan ke KPP domisili perusahaan. Tapi sayangnya kita tidak sedang membahas mengenai cara pengajuan PKP, yang akan kita bahas kali ini adalah mengenai saldo normal akuntansi untuk ppn masukan.
Okeh agar anda tidak bingung dalam memahami ini, kita mulai saja dengan contoh transaksinya.
[KURSUS AKUNTANSI GRATIS]
Dibeli persediaan barang dagang secara kredit senilai Rp 50 juta belum termasuk ppn 10%. Jurnalnya adalah sebagai berikut.
(Dr) Persediaan barang dagang Rp 50 juta
(Dr) PPN Masukan Rp 10 juta
(Cr) Utang usaha Rp 60 juta
PPN Masukan dicatat disisi debit karena termasuk kedalam kelompoh Aktiva. Kenapa? karena dibayarkan oleh perusahaan, setiap transaksi yang dibayarkan oleh perusahaan adalah dicatat disisi debit.
Jika tidak dibayarkan oleh perusahaan (dibayar oleh klien atau perusahaan lain) maka dicatat sebagai PPN Keluaran dan berada disisi kredit.
Contoh jurnalnya, dijual persediaan barang dagang secara kredit senilai Rp 50 juta belum termasuk ppn 10%. Jurnal akuntani adalah sebagai berikut.
(Dr) Utang usaha Rp 60 juta
(Cr) Persediaan barang dagang Rp 50 juta
(Cr) PPN Keluaran Rp 10 juta
Sudah jelas bukan, untuk transasksi Penjualan pasangannya adalah PPN Keluaran dan untuk transaksi Pembelian pasangannya adalah PPN Masukan. Jadi untuk saldo normal ppn masukan adalah,
PPN Masukan (+) ada pada sisi Debit (saldo normal)
PPN Masukan (-) ada pada sisi Kredit
Jika untuk PPN Keluaran sebaliknya,
PPN Keluaran (+) ada pada sisi Kredit (saldo normal)
PPN Keluaran (-) ada pada sisi Debit
Demikian penjelasan mengenai saldo normal ppn masukan semoga bermanfaat. Baca juga artikel akuntansi lainnya, saldo normal akumulasi penyusutan. Terima kasih.