Kurs Pajak Bulan Desember 2013

Kurs Pajak Bulan Desember 2013

Kurs pajak digunakan untuk mencatat transaksi yang menggunakan mata uang asing. Untuk mencatat transaksi dalam akuntansi perusahaan harus mengkonversi nilai mata uang asing kepada mata uang lokal dalam hal ini mata uang rupiah (IDR).

Transaksi yang menggunakan kurs pajak antara lain pembelian barang atau jasa menggunakan mata uang asing dan penjualan barang atau jasa yang menggunakan selain mata uang lokal.

Transaksi mata uang asing dicatat berdasarkan tanggal terjadinya transaksi yang terdapat dalam faktur penjualan atau faktur pembelian yang telah dibuat.

Berikut ini kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dengan Nomor 64/KM.11/2013 tanggal 24 Desember 2013 yang berlaku dari tanggal  25 Desember 2013 s.d 31 Desember 2013.

Mata UangSatuanNilai
Dollar Amerika Serikat [ USD ]1    12.194,00
Dolar Australia [ AUD ]1    10.845,61
Dolar Canada [ CAD ]1    11.448,37
Kroner Denmark [ DKK ]1      2.238,36
Dolar Hongkong [ HKD ]1      1.572,60
Ringgit Malaysia [ MYR ]1      3.727,60
Dolar Selandia Baru [ NZD ]1    10.022,08
Kroner Norwegia [ NOK ]1      1.985,10
Poundsterling Inggris [ GBP ]1    19.928,08
Dolar Singapura [ SGD ]1      9.649,73
Kroner Swedia [ SEK ]1      1.854,41
Franc Swiss [ CHF ]1    13.644,42
Yen Jepang [ JPY ]100    11.738,68
Kyat Burma [ BUK ]1           12,40
Rupee India [ INR ]1         196,44
Dinar Kuwait [ KWD ]1    43.150,31
Rupee Pakistan [ PKR ]1         114,43
Peso Philipina [ PHP ]1         274,79
Riyad Saudi Arabia [ SAR ]1      3.251,15
Rupee Srilanka [ LKR ]1           93,31
Baht Thailand [ THB ]1         375,82
Dolar Brunei D. [ BND ]1      9.650,03
EURO [ EUR ]1    16.699,08
Yuan China [ CNY ]1      2.008,44
Won Korea [ KRW ]1           11,54

Sumber : Direktorat Jendral Pajak (DJP)

Baca artikel lainnya, Akuntansi Perpajakan dan Kurs Tengah BI Bulan Februari 2014.