Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud

Amortisasi Aktiva Tidak Berwujud

Aktiva tetap terdiri dari aktiva tetap yang nyata terlihat atau berwujud (tangible asset) serta aktiva tetap yang tidak nyata atau berwujud (intangible). Contoh aktiva intangible adalah goodwill, hak franchise atau waralaba, hak paten, dan hak liannya yang diperoleh dengan mengeluarkan biaya dan dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan.

Di Indonesia dikenal adanya HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Suatu perusahaan dapat menghasilkan pendapatan dari sektor kehutanan bila telah memiliki hak ini.

HPH diperoleh dengan serangkaian aktivitas, seperti pemetaan, survey, pengurusan berbagai izin, dan sebagainya yang tentu saja mengeluarkan dana. HPH yang didapat oleh perusahaan dinilai berdasarkan seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk mendapatkan hak tersebut. Biaya yang dikeluarkan ini harus dialokasikan ke periode saat dihasilkan pendapatan sebagai akibat adanya hak ini. Pengalokasiannya menggunakan prinsip amortisasi, yaiut sama dengan penyusutan aktiva tetap berwujud.

Amortisasi atas aktiva tidak berwujud dilakukan atas seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk mendapatkan aktiva tersebut sepanjang usia yang ditetapkan. Kecuali ada metode lain yang lebih tepat, amortisasi ini menggunakan metode straight line methode atau metode penyusutan garis lurus. Usia penggunaan hak ini ditentukan oleh perundang-undangan atau perjanjian dengan pemegang hak.

Baca juga artikel lainnya, Metode Rata-rata – Penilaian Persediaan dan LIFO (Last In First Out).