Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan adalah pajak yg dikenakan kepada orang Pribadi/OP dan Badan berkaitan dengan pendapatan/penghasilan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 tahun pajak.
APA dan SIAPA yang menjadi subjek pajak penghasilan? Subjek pajak penghasilan telah diatur dalam undang – undang no. 36 tahun 2008, dalam artikel ini saya akan coba mengurai subjek pajak PPH berdasarkan Undang – Undang No. 36 terbit Tahun 2008 agar lebih jelas langsung saja ya :
Berikut ini adalah Subjek PPh berdasarkan Undang – Undang No. 36 terbit Tahun 2008 tentang PPh yang kemudian subjek PPh tersebut dituangkan dalam pasal 2 dengan demikian subjek pajaknya meliputi sebagai berikut :
- OP/Orang Pribadi, dan warisan yang masih belum dibagikan atau masih dalam keadaan satu kesatuan sebagai pengganti yang mempunyai hak terdahulu.
- Badan, yaitu kesatuan dari sekumpulan orang atau modal baik yg melakukan kegiatan usaha ataupun yang tidak melakukan kegiatan usaha, contohnya adalah : PT, Perseroan, CV, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, Firma Kongsi, DaPen, Yayasan, Organisai, Lembaga dll.
- BUT yaitu bentuk usaha yg digunakan oleh OP yang tidak berada di negara Indonesia atau OP yang tinggal di Indonesia tetapi tidak melebihi 183 (satuan) hari dalam waktu setahun, dan badan yg tidak bertempat di Indonesia, tidak didirikan di Indonesia, yang fungsinya untuk menjalankan atau sedang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, contohnya adalah :
- Tempat/Kedudukan Managemen
- Cabang Perusahaan,
- Kantor Perwakilan,
- Bengkel,
- Pabrik,
- Gudang,
- Pertambangan, mineral, gas, dan minyak bumi,
- Tempat penjualan dan promosi,
- Pertanian,peternakan,perikanan,kehutanan, dan perkebunan,
- Proyek perakitan, instalasi, dan proyek konstruksi,
- Jasa yang diberikan pegawai dan dilakukan melebihi 60 hari dalam setahun,
- Badan atau agen yang berkedudukan tidak bebas,
- Pegawai/agen perusahaan asuransi yang tidak berada di negara Indonesia, akan tetapi menanggung resiko dan menerima premi.
- Kegiatan usaha dengan cara koneksi internet abaik itu berupa agen elektronik, computer, peralatan otomatis yang disewakan, digunakan, atau dimiliki oleh pihak yang melakukan transaksi elektronik.
Subjek Pajak (SP) Dalam Negeri yg dikenakan pajak penghasilan adalah :
– Orang pribadi (OP) yang tinggal di negara Indonesia tetapi tidak melebih dari 183 hari dalam waktu dan berniat untuk tinggal di negara Indonesia.
– Badan, yaitu kesatuan dari sekumpulan orang atau modal baik yg melakukan kegiatan usaha ataupun yg tidak melakukan kegiatan usaha, contohnya adalah : PT, Perseroan, CV, Perseroan Komanditer, BUMN, BUMD, Firma Kongsi, DaPen, Yayasan, Organisasi, Reksadana, Lembaga dll.
Sedangkan badan pemerintah berikut adalah bukan SP dalam negeri :
• yang dibentuk atas dasar ketentuan peraturan dan perundang-undangan
• yang di biayai oleh APBD atau APBN
• yang penghasilannya/penerimaannya menjadi sumber untuk anggaran Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat
• yang dalam pembukuannya kemudian diperiksa oleh aparat/anggota pengawasan fungsional negara.
• warisan yang masih belum dibagikan atau masih dalam keadaan satu kesatuan sebagai pengganti yang mempunyai hak
sedangkan untuk SP Luar Negeri yaitu sebagai berikut :
– Orang pribadi yg tidak tinggal ataupun bertempat di negara Indonesia atau telah berada di negara Indonesia tidak melebihi 183 (satuan) hari dalam kurun waktu setahun, dan badan yg tidak didirikan atau dan tidak berkedudukan / bertempat di negara Indonesia yg menjalankan usaha ataupun sedang melakukan pekerjaan melalui BUT yang berada di negara Indonesia.
Setelah mengulas tentang SP dalam dan luar negeri, selanjutnya kita bahas yang tidak termasuk SP penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut ini adalah yang Tidak termasuk SP/ bukan subjek pajak :
- Kantor perwakilan untuk negara asing;
- Pejabat diplomatik / perwakilan diplomatik, serta penjabat lainnya atau konsulat dari negara luar / asing serta orang-orang yg bekerja untuk membantu kepada mereka yg bekerja pada serta bertempat tinggal dalam satu atap bersama-sama, dengan syarat sbb :
- bukan WNI;
- di negara Indonesia tidak memperoleh atau mendapatkan penghasilan lainnya di luar pekerjaannya tersebut;
- negara yg bersangkutan kemudian memberikan fasilitas / perlakuan timbal balik;
- Organisasi-organisasi bertaraf Internasional yg ditetapkan dengan KMK yaitu dengan syarat sbb :
- Indonesia menjadi / sebagai anggota organisasi tersebut;
- tidak menjalankan usaha; atau kegiatan lainnya untuk medapatkan penghasilan dari negara Indonesia yaitu selain pemberian kredit / pinjaman kepada / untuk pemerintah yg dananya bersumber dari iuran yang di kumpulkan para anggota;
4. Pejabat / petugas perwakilan dari organisasi internasional yg ditetapkan dengan KMK yaitu dengan syarat sbb :
• bukan WNI;
• tidak menjalankan kegiatan atau usaha atau pekerjaan lainnya untuk memperoleh pendapatan dari Indonesia.
Sekian untuk artikel tentang PPh, subjek pajak baik subjek pajak dalam negeri ataupun luar negeri serta yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan semga artikel ini bermanfaat. Baca juga PPh 21 untuk Dokter dan Tarif Baru PPN Kegiatan Membangun Sendiri.