Tarif Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 untuk Dokter

Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Bagi Dokter?

Oleh : Agus Sulaeman

PPh 21 untuk Dokter adalah pajak atas income/pendapatan yang diterima WP. Sedangkan penghasilan itu sendiri dapat diartikan sebagai berikut :  setiap tambahan untuk kemampuan ekonomis yang diterima oleh, atau diperoleh WP, baik yang bersumber dari Indonesia ataupun dari luar negri, yang kemudian dapat digunakan untuk komsumsi serta untuk menambah jumlah kekayaan WP ybs dengan nama serta dalam bentuk lainnya.

Imbalan yang berkaitan dengan jasa atau pekerjaan yang diperoleh termasuk upah, gaji, tunjangan, komisi, honorarium, gratifikasi, bonus, serta uang pension atau imbalan lainnya adalah objek pajak dari penghasilan.

Oleh karena itu WP yang memperoleh penghasilan yang menjadi objek PPh, maka WP berkewajiban melunasi atau membayar PPh yang terutang termasuk pendapatana yang diterima WPOP.

Selanjutnya sebelum kita menghitung pajak pennghasila untuk Dokter, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang jenis pendapatan apa saja yang diperoleh dokter? Dengan keahlian yang dimiliki oleh seorang dokter, maka seorang dokter akan memdapatkan penghasilan seperti berikut :

  1. Gaji serta Tunjangan dan imbalan lainnya berkenaan dengan gaji atau sebagai karyawan tetap;
  2. Fee, komisi, dan Honorarium sebagai professional / tenaga ahli;
  3. Sebagai anggota atau peserta kegiatan maka dokter mendapatkan : Uang presentasi, uang saku,uang rapat;
  4. Penghargaan atau hadiah, gratifikasi, bonus, atau imbalan lainnya, yang diperoleh dokter sebagai yang memberikan profit / keuntungan untuk produsen obat-obatan serta alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha yang didapatkan dari buka praktek sendiri;

Setelah kita mengetahui yang menjadi komponen penghasilan bagi dokter, selanjutnya kita coba untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang bagi dokter.

Tarif Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Dokter

Ada 2 cara untuk melunasi PPH terutang seorang dokter, yaitu dengan :

  1. pemungutan atau pemotongan dilakukan oleh pihak sipemberi kerja
  2. penyetoran yang dilakukan sendiri oleh WP setelah melakukan perhitungan pajak penghasilan yang terutang dalam kurun waktu satu masa pajak atau satu tahun.

Tarif PPH 21 untuk Dokter :

  1. Pasal 17 (1) pada huruf a undang – undang PPH dari DPP : 50% dari penghasilan bruto;
  2. 15% (bersifat final) dari penghasilan bruto yaitu khusus untuk pendapatan yang berupa : uang sidang, uang lembur, uang hadir, honorarium, penghargaan prestasi kerja, serta imbalan lainnya dengan bentuk apapun yang danannya bersumber dari APBD/APBN dan penerimanya adalah POLRI/PNS/TNI/Pejabat Negara dengan Golongan II/a keatas atau Letda keatas, inilah yang jadi pembeda pajak penghasilan Dokter dengan perhitungan PPH karyawan swasta ( yang bekerja di perusahaan swasta )

LPKP (Lapisan Penghasilan Kena Pajak) berdasarkan Psl 17 (1) a undang-undang PPH :

  • 5% untuk penghasilan 50 juta kebawah;
  • 15% untuk penghasilan yang dimulai dari 50 juta s.d 250 juta;
  • 25% untuk penghasilan yang dimulai dari 250 juta s.d 500 juta;
  • 30% untuk penghasilan diatas 500 juta.

PTKP 2013 sesuai dengan PMK No. 162/PMK/011/2012 :

1.  Rp 24.300.000,-             untuk diri WPOP

2.  Rp   2.025.000,-             WP yang Kawin

3.  Rp 24.300.000,-            untuk isteri yang penghasilannya digabung suami

4.  Rp   2.025.000,-             tambahan untuk setiap 1 anggota keluarga

Contoh perhitungan PPH 21 untuk Dokter tahun 2013 :

A.  Dokter Milla perempuan telah menikah dengan 1 anak (TK0) bekerja di RS SSS sebagai pegawai tetap, dalam bulan Januari 2013 dokter milla memperoleh gaji 15.000.000 dan tunjangan 2.000.000

Maka PPH 21 yang terutang yang harus dipotong RS SSS adalah sbb :

Gaji sebulan15.000.000,00
Tunjangan sebulan2.000.000,00+
Total Penghasilan sebulan17.000.000,00
Total Gaji dalam 1 tahun ( X 12)204.000.000,00
Pengurang :
Biaya jabatan 5%(6.000.000,00)
PTKP Sendiri (TK0)(24.300.000,00)+
Total Pengurang(30.300.000,00)+
PKP173.700.000,00
PPh Pasal 21 terhutang :
5% x 50.000.0002.500.000,00
15% x 132.160.00018.555.000,00+
Total pajak terutang21.055.000,00

dengan demikian RS SSS wajib memberikan bukti potong PPH 21 kepada Dokter Milla

B.  Komisi, fee, uang saku, honorarium atau uang presentasi, juga uang rapat, yang dibiayai atau sumber dananya berasal dari APBD/APBN maupun yang bukan. Contoh :

1.  Bulan Januari 2013 Dokter Dania merupakan PNS yang menerima Komisi yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp20.000.000.

Maka perhitungan PPH 21 yang terutang yang harus dipotong oleh pemberi penghasilan adalah sbb :

15% X 20.000.000 = Rp3.000.000

2.  Dokter Nian bekerja di RS swasta pada bulan januari 2013 beliau memperoleh uang presentasi yang dananya bersumber dari APBD sebesar Rp20.000.000, dari DEPKES.

Maka perhitungan PPH 21 yang terutang yang harus dipotong oleh pemberi penghasilan adalah sbb :

5% x (50% x Rp20.000.000,-) = Rp500.000,-

Uang presentasi dokter Nia dihitung kembali pada SPT tahunan SPT PPHOP  dan RS tempat Nia bekerja wajib untuk memberikan bukti potong atas PPH tersebut.

3.  Dokter Adi (Swasta maupun PNS) mendapat honorarium pda bulan Januari 2013 sebesar Rp90.000.000 dan Maret Rp50.000.000 dari RS ABS.

Maka perhitungan PPH 21 yang terutang yang harus dipotong oleh pemberi penghasilan adalah sbb :

50% x Rp140.000.000,-= Rp70.000.000,-
maka
5% x Rp50.000.000,-= Rp2.500.000,-
15% x Rp20.000.000,-= Rp3.000.000,-+
total= Rp5.500.000,-

4.  Total penghasilan bruto untuk dokter yang praktik di RS / Klinik yaitu sebesar jasa dokter yang telah dibayarkan oleh pasien sebelum dipotong biaya tauapun bagi hasil oleh RS atau Klinik.Dokter Adi berhak menerima bukti potong dari pemberi penghasilan.

Contoh : Ibu Anita  membayar tagihan dari RS ABC tempat Dokter Anita bekerja sebesar 40.000.000, yaitu Rp10.000.000 untuk obat, dan Rp30.000.000 untuk jasa dokter Anita. Misal perjanjian bagi hasil antara RS dan Dokter adalah 50%  dari uang jasa yang diterima maka penghasilan yang diterima dokter anta adalah Rp15.000.000.

Perhitungan PPH 21 nya adalah Sbb :

5% x (50% x penghasilan bruto) = XXX,-

5% x (50% x Rp40.000.000) = Rp1.000.000,-

C.  Penghargaan atau hadiah, gratifikasi, bonus, atau imbalan dalam bentuk lainnya, yang diterima karena sebagai yang memberikan keuntungan bagi para produsen obat atau alat-alat kesehatan.

Contoh :

Dokter Mia adalah seorang dokter dan bukan karyawan PT. Obat-obatan, akan tetapi dokter mia memperoleh akomodasi beserta tiket pesawat dari PT. obat-obatan sebagai hadiah, nilainya Rp. 45.000.000.

Maka pemberi penghasilan harus memotong pph 21 yang terutang Sbb :

5% X Rp45.000.000 = Rp2.250.0000

Dokter Mia wajib mendapatkan bukti potong dari PT. Obat-obatan serta menghitungnya kembali atas penghasilan yang diterimanya dalam SPT PPH OP.

D.  Laba usaha yang dihasilkan dokter dari praktek yang dibukanya, ada 2 cara untuk menghitung PPH-nya yaitu :

1.  Pembukuan

Laba usaha dari praktek ataupun pekerjaan bebas sebagai tenaga ahli di RS yang diperoleh dari laporan Rugi / Laba. Jika posisinya untung maka dikenakan tarif Psl. 17 (1) huruf a undang-undang PPH setelah dikurangi dengan PTKP setahun.

Contoh : Dokter Luna membuat pembukuan untuk dapat menghitung jumlah PPH terutang dalam 1 tahun :

Omzet/Peredaran bruto= Rp650.000.000
Pengurangnya :
Biaya operasional yaitu :
(peralatan, gaji pegawai, listrik, obat, dll)= (Rp400.000.000)+
Penghasilan neto= Rp250.000.000

sumber penghasilan Dokter Luna hanya dari buka praktek, maka PPh 21 yang terhutang adalah Sbb :

Penghasilan neto= Rp250.000.000,-
Pengurang
PTKP (TK0)= (Rp 24.300.000,-)+
PKP= Rp225.700.000,-
PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000,-= Rp2.500.000,-
15%x Rp175.700.000,-= Rp26.355.000 +
Total= Rp28.855.000,-

2.  Pencatatan

Laba dari praktek ataupun pekerjaan bebas sebagai dokter tenaga ahli, didapatkan dari peredaran bruto/omzet 1 tahun dikali norma perhitungan. Atau omzet dikalikan norma perhitungan penghasilan neto.

Contoh : penghasilan Dokter Dadi praktek di tangerang adalah Rp225.000.000 dengan norma neto nya 40%, maka penghasilan neto – PTKP x tarif yang berlaku, juga menerima Rp280.000.000 sebagai dokter tidak tetap/ tamu di RS IU dalam 1  tahun (PPh 21 yang telah diporong RS IU adalah Rp7.000.000).

PPh terutang sbb :

Omzet setahun= Rp505.000.000,-
Penghasilan Neto= Rp505.000.000 x 40%= Rp202.000.000,-
Pengurang :
PTKP (TK0)= (Rp24.300.000,-)+
PKP= Rp177.700.000,-
PPh terutang :
5% x Rp50.000.000,-= Rp2.500.000,-
15% x Rp127.700.000,-= Rp19.155.000.-+
Total= Rp21.655.000,-

PPh 21 yang harus disetorkan oleh Dokter Dadi, dengan asumsi Dokter Dadi tidak mendapatkan penghasilan lainnya pada tahun 2013 tersebut adalah sbb : Rp 21.655.000,- – Rp7.000.000,- = Rp14.655.000,- dengan demikian total pajak terutang yang harus dibayar pajak penghasilan 21 adalah Rp14.655.000,-.

Demikian penjelasan mengenai PPh pasa 21 untuk dokter, semoga bermanfaat. Lihat juga artikel PPN membangun sendiri 2013 dan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Gedung dan atau Bangunan.