Tarif Baru PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Perubahan Tarif dan Kriteria pada Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas Kegiatan Membangun Sendiri Terbaru Berdasarkan PMK No. 163/PMK.03/2012

Oleh : Agus Sulaeman

Kegiatan membangun sendiri. Apa yang berubah dari PPN Kegiatan Membangun Sendiri? bagaimana dengan peraturan terkait? bagaimana cara perhitungannya? point tersebutlah yang akan dibahas dalam artikel ini, sebagai update dari postingan artikel terdahulu yang berjudul Kegiatan Membangun Sendiri yang dikarenakan oleh perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan tanggal 22 Oktober 2012. semoga artikel ini dapat membatu dan bermanfaat bagi pembaca.

PMK no. 39/PMK.03/2010 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri telah mengalami perubahan dan telah ditetapkan pada tanggal 22/10/2012 yang tertuang pada PMK No. 163/PMK.03/2012, dimana perubahan yang terjadi terdapat pada perubahan tarif dari 10% x 40% (4%) menjadi 10% x 20% (2%) serta perubahan pada kriteria yaitu dari 300 m2 menjadi 200 m2, dan untuk selebih nya tidak ada perubahan dalam artian masih sama dengan PMK no. 39/PMK.03/2010, terkecuali untuk kriteria dan tarif seperti telah dijelaskan sebelumnya.

Dengan diterbitkannya PMK No. 163/PMK.03/2012 tanggal 22 oktober 2012 PPN Kegiatan Membangun Sendiri terbaru maka tarif dan kriteria yang ada pada PMK no. 39/PMK.03/2010 tidak berlaku lagi.

Tarif Baru PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Contoh Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri terbaru (PMK No. 163/PMK.03/2012)

Pada bulan Desember tahun 2012 Tn. Alexis membangun sebuah toko untuk kegiatan usahanya, pembangunan ruko tersebut dimulai pada bulan mei 2012 dan selesai pada bulan November 2012, luas keseluruhan ruko tersebut adalah 250 m2, total biaya yang dikeluarkan Tn. Alexis dalam kegiatan membangun Sendiri s.d selesai adalah sebesar Rp. 450.000.000,- maka PPH yang terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah:

Jawab :

= Rp. 450.000.000 x 10% x 20%

= Rp. 9.000.000,-

Atau

= Rp. 450.000.000 x (10% x 20%)

= Rp. 450.000.000 x (2%)

= Rp. 9.000.000,-

Demikianlah contoh sederhana perhitungan sesuai dengan PMK No. 163/PMK.03/2012 tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri terbaru.

Semoga update artikel tentang PPN kegiatan membangun sendiri ini dapat membantu anda dalam menghitung usaha anda khususnya dalam kegiatan membangun. Untuk artikel lainnya silahkan lihat PPh Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan Gedung dan atau Bangunan dan PBB Pajak Bumi dan Bangunan. Salam sukses untuk anda.