PPH Pasal 4 (2) atas Persewaan Gedung dan/atau Bangunan
Oleh : Agus Sulaeman
PPh Pasal 4 ayat 2. Pembahasan kali ini mengenai Pajak Penghasilan / PPh Pasal 4 ayat 2 tentang Persewaan Gedung dan / atau Bangunan dimana seperti yang telah anda ketahui semua yang menjadi subjek Pajak PPH adalah Orang Pribadi atau Badan, BUT, dll. sedangkan untuk tarif PPh Pasal 4 ayat 2 ini adalah 10 % dari Dasar Pengenaan Pajaknya, baiklah langsung saja ke pembahasan.. Selamat membaca :).
Pemotong PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan
Jika penyewa bukan orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan maka penyewa wajib memotong pajak yang terutang dari pihak yang menyewakan, menyetorkan dan melaporkan PPh pasal 4 (2) tersebut serta wajib memberikan bukti potong kepada pihak yang memberi sewa / yang menyewakan.
Kapan diakuinya hutang pajak pph pasal 4 (2) ?
Pengakuan hutang pajaknya atas Pph ini diakui pada saat pembayaran atau pada saat dicatatnya hutang sewa, tergantung mana yang terlebih dahulu.
Kapan penyetoran dan pelaporan harus dilakukan?
- Penyetoran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa tersebut dengan menggunakan SSP.
- Pelaporan harus dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa tersebut dan tentu saja dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
Bagaimana jika penyewa adalah orang pribadi dan bukan PKP?
- Penyetoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa tersebut dengan menggunakan SSP.
- Pelaporan harus dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa tersebut dan tentu saja dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
Contoh Pencatatan Jurnal atas pemotongan PPH pasal 4 ayat 2:
PT. PBB adalah PKP yang mempunyai 2 gedung, yaitu gedung A dan gedung B, gedung A adalah kantor yang digunakan sendiri oleh PT. PBB sedangkan gedung B disewakan kepada PT. ACC untuk digunakan sebagai gudang. Tarif sewa gedung B adalah Rp. 220.000.000,- (sudah termasuk PPN).
maka dengan demikian PT. ACC harus memotong PPh Pasal 4 (2) atas persewaan gedung dari PT. PBB sesuai tarif yang berlaku yaitu 10 %, kemudian menyetorkan dan melaporkannya.
- Tarif sewa gedung B plus PPN Rp. 220.000.000,-
Hal ini berarti :
DPP | Rp. 200.000.000,- |
PPN | Rp. 20.000.000,- + |
Jumlah | Rp. 220.000.000,- |
maka PPh pasal 4 (2) yang dipotong PT. ACC adalah Sbb :
= (Rp. 200.000.000,- x 10% )
= Rp. 20.000.000,-
Jurnal yang dicatat oleh PT. PBB adalah :
(D) Kas / Bank Rp. 220.000.000,-
(D) Potongan PPh pasal 4 (2) Rp. 20.000.000,-
(K) Pendapatan Sewa Gedung Rp. 200.000.000,-
(K) PPN Keluaran Rp. 20.000.000,-
Bagaimana Jika yang menyewakan bukan PKP?
Misal :
PT. AAA bukan PKP dan Menyewakan gedung kepada PT. ZZZ dengan nilai Rp. 50.000.000,-
maka PPh pasal 4 (2) yang dipotong PT. ZZZ adalah Sbb :
= (Rp. 50.000.000,- x 10% )
= Rp. 5.000.000,-]
Jurnal yang dicatat oleh PT. ZZZ adalah :
(D) Kas / Bank Rp. 45.000.000,-
(D) Potongan PPH pasal 4 (2) Rp. 5.000.000,-
(K) Pendapatan Sewa Gedung Rp. 50.000.000,-
Sekian pembahasan tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atas Persewaan tanah dan Bangunan, semoga bermanfaat :). Baca referensi lainnya, PBB Pajak Bumi dan Bangunan dan Kurs Tengah BI Per 31 Desember 2012.