PBB Pajak Bumi dan Bangunan

PBB terbaru UU no. 12 tahun 1994 – contoh perhitungan terutang pajak atas PBB, DPP BB, Tarif Pajak PBB, NJOPTKP – PMK 67/PMK.03/2011

Oleh : Agus Sulaeman

Pajak bumi dan bangunan. Apakah anda memiliki tanah atau bangunan? jika ya pasti anda pernah membayar PBB yaitu Pajak Bumi dan bangunan karena itu adalah kewajiban yang anda tanggung sebagai Orang Pribadi / Badan yang mempunyai Tanah atau Bangunan. Artikel ini membahas tentang Seputar PBB berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994 serta PMK 67/PMK.03/2011, Ok Langsung saja ya.. selamat membaca..

DPP BB (Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan)

DPP untuk Bumi dan Bangunan adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak (pasal 6 ayat 1 UU no. 12 tahun 1985), yang telah ditetapkan dan ditentukan berdasarkan wilayah dimana objek pajak tersebut berada berdasarkan pasal 6 (2) yaitu : ditetapkan setiap 3 tahun oleh MK (Menteri Keuangan), terkecuali untuk daerah-daerah tertentu yang telah ditetapkan setiap tahun berdasarkan perkembangan daerahnya.

PBB Pajak Bumi dan Bangunan

NJOPTKP terbaru tahun 2012 (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

PMK no. 67/PMK.03/2011 tentang penyesuaian besarnya NJOPTKP Bumi dan Bangunan Adalah batasan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi atau/dan Bangunan yang berdasarkan PMK no. 67/PMK.03/2011 pasal 2 (2) adalah Rp. 24.000.000,- untuk tahun 2012.

Ketentuannya adalah sbb :

a. Setiap WP mendapatkan pengurangan NJOPTKP 1 kali dalam 1 tahun.

b. Jika WP memiliki beberapa objek pajak, akan tetapi hanya 1 objek pajak tersebut yang nilainya paling besar yang memperoleh fasilitas pengurangan NJOPTKP, serta tidak boleh digabung dengan objek-objek pajak yang lainnya.

Penghitungan PBB terbaru tahun 2013

Dasar untuk menghitung PBB adalah NJKP / Nilai Jual Kena Pajak, Yaitu Sbb :

• 40 % untuk Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan.

• sedangkan untuk objek pajak yang lainnya / perkotaan dan pedesaan adalah :

– 40 %  Jika  NJOP   >   Rp. 1.000.000.000,- dan

– 20 %  Jika  NJOP  <   Rp. 1.000.000.000,-

Tarif untuk PBB adalah  = 0,5 %

Rumus Perhitungan PBB

Rumus penghitungannya adalah :

PBB = NJKP x Tarif yang berlaku

1.       Jika  NJKP 40 % maka ;

= 40 % x (NJOP – NJOPTKP)

besarnya PBB adalah :

= 0,5 % x 40 % x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2 % x (NJOP-NJOPTKP)

Contoh perhitungan Jika  NJOP   >   Rp. 1.000.000.000,-  maka = 40 %

Misal :

Tahun 2013 pada tanggal 1 Januari menjual sebidang tanah perkebunan kepada Khaira dengan nominal sebesar Rp. 1.324.000.000,-  maka perhitungannya adalah sbb:

= 0,5 % x 40 % x (1.324.000.000 – 24.000.000)

= 0,2 % x (1.324.000.000 – 24.000.000)

= 0.2 % x 1.300.000.000

= Rp. 2.600.000,-

2. Jika NJKP 20 % maka :

20 % x (NJOP – NJOPTKP)

besarnya PBB adalah :

= 0,5 % x 20 % x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1 % x (NJOP-NJOPTKP)

– Contoh perhitungan Jika  NJOP   <   Rp. 1.000.000.000,- maka = 40 %

Misal :

Tahun 2012 pada tanggal 1 Januari menjual sebidang tanah perkebunan kepada Khaira dengan nominal sebesar Rp. 924.000.000,-  maka perhitungannya adalah sbb:

= 0,5 % x 20 % x (924.000.000 – 24.000.000)

= 0,1 % x (924.000.000 – 24.000.000)

= 0.1 % x 900.000.000

= Rp. 900.000,-

Saat Terutangnya PBB

Berdasarkan Pasal 8 ayat 2 UU no. 12 tahun 1985 yang telah diubah  menjadi UU no. 12 tahun 1994 maka terutang nya PPB adalah  pada tgl 1 Januari tahun berjalan. Dengan begitu segala perubahan atau mutasi atas Objek-objek Pajak yg terjadi setelah tgl 1 Januari maka akan dikenakan pajak ditahun setelahnya/berikutnya.

Contoh Saat Terutangnya PBB :

Agus menjual sebidang tanah kepada Badjuri pada tanggal 1 Januari 2012, maka Kewajiban Pajak PBB Tahun 2012 masih menjadi tanggungan atau tanggung jawab Agus, dan kewajiban PBB tahun 2013 akan menjadi tanggungang atau tanggung jawab Badjuri karena mutasi atau perubahan yang ada atau terjadi setelah tgl 1 Januari maka akan dikenakan pajak PBB ditahun berikutnya.

Semoga Artikel ini Bermanfaat baik untuk saya ataupun pembaca yang memerlukan informasi tentang PBB atau sekedar untuk mengisi waktu luang, belajar atau sebagai bahan referensi.

Lihat artikel lainnya di blog ini, Kurs Tengah BI Per 31 Desember 2012 dan Pajak Penghasilan – PPh Pasal 23. Salam sukses.