Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) Berdasarkan PMK No. 39/PMK.03/2010
Oleh : Agus Sulaeman
Kegiatan membangun sendiri. Kali ini saya akan membahas tentang kegiatan membangun sendiri (KMS) dan PPN yang dikenakan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan yang memerlukan informasi tentang PPN KMS, berikut pembahasannya.
PPN akan dikenakan apabila KMS termasuk kriteria berikut:
1. Bangunan terdiri dari 1 atau lebih dari satu konstruksi tehnik yang dilekatkan atau ditanam dengan tetap pada kesatuan tanah atau diperairan dengan patokan sbb:
- Konstruksi utama berbahan pasangan batu bata, beton, kayu, baja atau bahan lainnya.
- Dibangun untuk tempat kegiatan usaha atau tempat tinggal.
- Paling minimum luas keseluruhannya adalah 300 m2.
2. Kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan pekerjaan atau kegiatan usaha baik oleh badan ataupun badan yang hasilnya digunakan oleh pihak lain atau sendiri.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Kegiatan Membangun Sendiri dan Tarifnya
- Dikenakan 10 % dari DPP
- DPP untuk KMS adalah sebesar 40% ( empat pulu persen) dari total biaya yang telah dikeluarkan tetapi tidak atau bukan termasuk harga tanah.
- Termasuk atas PPN yang telah dibayarkan atas pembelian jasa dan bahan untuk KMS.
Kapan penentuan terutang pajak?
- Adalah saat dimana dimulainya kegiatan pembangunan bangunan.
- Meskipun pembangunan tersebut dilakukan dengan bertahap dan tidak melebihi dari 2 tahun maka dianggap sebagai satu kesatuan kegiatan membangun sendiri.
- Yang terutang pada KMS adalah tempat bangunan tersebut didirikan.
Pelaporan dan Penyetoran
- Pajak pertambahan nilai yang terutang adalah sebesar 4% / ( 10 % x 40 %) dari total biaya yang telah dikeluarkan dan dibayarkan pada setiap bulannya. Disetorkan seluruhnya yaitu dengan menggunakan SSP atas nama OP atau badan / BUT yang melaksanakan atau melakukan KMS ke Bank Persepsi atau Kantor Pos yaitu paling lambat tgl 15 pada bulan berikutnya sesudah berakhirnya masa pajak. Dalam hal KMS dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, PPN yang dicantumkan dalam SSP tsb, tidak bisa dikreditkan dengan PK/Pajak Keluaran, karena pembayaran Pajak Penghasilan tsb merupakan pembiayaan/pembayaran Pajak Penghasilan untuk kegiatan yang tidak dalam/untuk kegiatan usaha dan/atau pekerjaan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
- Badan atau OP yang melakukan KMS wajib melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat bangunan/Gedung tersebut berada dan dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak lembar ketiga bukti setoran Pajak Pertambahan Nilai paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
Contoh Perhitungan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Pada tahun 2012 Agus membangun sebuah ruko untuk kegiatan usahanya, pembangunan ruko tersebut dimulai pada bulan April 2012 dan selesai pada bulan November 2012, luas keseluruhan ruko tersebut adalah 200 m2, total biaya yang dikeluar kan Agus dalam kegiatan membangun Sendiri s.d selesai adalah sebesar Rp. 350.000.000,- maka PPh yang terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah:
Jawab :
= Rp. 350.000.000 x 10% x 40%
= Rp. 14.000.000,-
Atau
= Rp. 350.000.000 x (10% x 40%)
= Rp. 350.000.000 x (4%)
= Rp. 14.000.000,-
(untuk tahun 2013 tarif PPN membangun sendiri telah mengalami perubahan lihat di tarif baru PPN membangun sendiri)
Hal Penting yang perlu diperhatikan dalam kegiatan membangun sendiri
- Kewajiban untuk menyerahkan bukti SSP ( Surat Setoran Pajak ) yang ASLI PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak yang memakai / mempergunakan bangunan yang bersangkutan;
- Berlaku tanggung renteng jika pengguna yang bukan pemilik tidak dapat menunjukan SSP asli PPN KMS.
Semoga Artikel tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri ini dapat bermanfaat dan bisa membantu sebagai bahan refernsi atau informasi yang berguna bagi pembaca. Baca artikel lainnya, Kumpulan Password Database eSPT Pajak Terbaru dan PPh Pasal 21 atas Pesangon.