Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pesangon
Oleh : Agus Sulaeman
Cara menghitung PPh 21 atas pesangon. Sebelum kita membahas tentang PPh 21 atas Pesangon ada baiknya kita tahu tentang definisi pesangon secara umum dan cara menghitung jumlah pesangon.
Apa itu pesangon?
Pesangon adalah penghasilan yang didapat dari pemutusan hubungan kerja atau berakhirnya masa kerja pegawai yang bersangkutan, yang didalamnya termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian atas hak ( cuti tahunan yang belum diambil )
Bagaimana cara menghitung pesangon?
Pada pasal 156 ayat 2 dan 3 UU. No. 13 tahun 2003 telah diatur tentang masa kerja dan pesangon dan serta masa kerja dan penghargaan yaitu :
M | Pesangon | M | Penghargaan |
---|---|---|---|
kurang dari 1t | 1X | lebih dari 3t tapi kurang dari 6t | 2X |
lebih dari 1t tapi kurang dari 2t | 2X | lebih dari 6t tapi kurang dari 9t | 3X |
lebih dari 2t tapi kurang dari 3t | 3X | lebih dari 9t tapi kurang dari 12t | 4X |
lebih dari 3t tapi kurang dari 4t | 4X | lebih dari 12t tapi kurang dari 15t | 5X |
lebih dari 4t tapi kurang dari 5t | 5X | lebih dari 15t tapi kurang dari 18t | 6X |
lebih dari 5t tapi kurang dari 6t | 6X | lebih dari 18t tapi kurang dari 21t | 7X |
lebih dari 6t tapi kurang dari 7t | 7X | lebih dari 21t tapi kurang dari 24t | 8X |
lebih dari 7t tapi kurang dari 8t | 8X | lebih dari 24 | 10X |
lebih dari 9t | 9X | – | – |
Keterangan :
– t = tahun
– M = Masa Kerja
Berapa Tarif PPh 21 atas Pesangon?
0 s.d 50 Juta | = 5 % |
50 s.d 250 Juta | = 15 % |
250 s.d 500 Juta | = 25 % |
diatas 500 Juta | = 30 % |
PT. SinarMentariPagi telah memutuskan hubungan kerja dengan 2 pegawainya yaitu Ksatria dan Baja, yang masing-masing mendapat pesangon sebesar Rp. 50.000.000, dan Rp. 315.000.000, yang diserahkan pada tanggal 20 Februari maka atas penghasilan / pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut maka dikenakan PPH 21 atas Pesangon yang sifat nya FINAL.Bagaimana Cara menghitung PPh 21 atas pesangon?
Contoh;
Maka sesuai tarif yang berlaku perhitungannya adalah sebagai berikut:
# Ksatria mendapatkan pesangon 50.000.000
0% x 50.000.000 = 0
Pesangon ksatria tidak dipotong PPH 21 atas pesangon karena pesangon yang didapat adalah 50.000.000 dan tariff nya adalah nol %.
# Baja mendapatkan pesangon 315.000.000 maka perhitungannya adalah sbb :
0% x 50.000.000 | = 0 |
5% x 50.000.000 | = 2.500.000 |
15% x 215.000.000 | = 32.250.000 |
Total | = 32.750.000,- |
Maka kewajiban PT. SinarMentariPagi adalah memotong PPh 21 atas Pesangon sebesar 32.750.000,- dan memberikan bukti potong pph 21 (final) atas pesangon, menyetorkan kepada kas Negara paling lambat tanggal 10 Maret, dan melaporkan nya paling lambat pada tanggal 21 maret.
Demikian sedikit pembahasan tentang PPH 21 atas pesangon semoga bermanfaat untuk pribadi dan pembaca.
terimakasih.
NB : untuk yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% dari tarif normal.
Untuk artikel lainnya silahkan anda lihat, Kompensasi Kerugian Fiskal dan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Pajak. Semoga menambah referensi.