PPh Pasal 21 atas Pesangon

Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pesangon

Oleh : Agus Sulaeman

Cara menghitung PPh 21 atas pesangon. Sebelum kita membahas tentang PPh 21 atas Pesangon ada baiknya kita tahu tentang definisi pesangon secara umum dan cara menghitung jumlah pesangon.

Apa itu pesangon?

Pesangon adalah penghasilan yang didapat dari pemutusan hubungan kerja atau berakhirnya masa kerja pegawai yang bersangkutan, yang didalamnya termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian atas hak ( cuti tahunan yang belum diambil )

Bagaimana cara menghitung pesangon?

PPh Pasal 21 atas Pesangon

Pada pasal 156 ayat 2 dan 3 UU. No. 13 tahun 2003 telah diatur tentang masa kerja dan pesangon dan serta masa kerja dan penghargaan yaitu :

MPesangonMPenghargaan
kurang dari 1t1Xlebih dari 3t tapi kurang dari 6t2X
 lebih dari 1t tapi kurang dari 2t2Xlebih dari 6t tapi kurang dari 9t3X
lebih dari 2t tapi kurang dari 3t3Xlebih dari 9t tapi kurang dari 12t4X
lebih dari 3t tapi kurang dari 4t4Xlebih dari 12t tapi kurang dari 15t5X
lebih dari 4t tapi kurang dari 5t5Xlebih dari 15t tapi kurang dari 18t6X
lebih dari 5t tapi kurang dari 6t6Xlebih dari 18t tapi kurang dari 21t7X
lebih dari 6t tapi kurang dari 7t7Xlebih dari 21t tapi kurang dari 24t8X
lebih dari 7t tapi kurang dari 8t8Xlebih dari 2410X
lebih dari 9t9X – –

Keterangan :
– t = tahun
– M = Masa Kerja
Berapa Tarif PPh 21 atas Pesangon?

0 s.d 50 Juta= 5 %
50 s.d 250 Juta= 15 %
250 s.d 500 Juta= 25 %
diatas 500 Juta= 30 %

PT. SinarMentariPagi telah memutuskan hubungan kerja dengan 2 pegawainya yaitu Ksatria dan Baja, yang masing-masing mendapat pesangon sebesar Rp. 50.000.000, dan Rp. 315.000.000, yang diserahkan pada tanggal 20 Februari maka atas penghasilan / pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut maka dikenakan PPH 21 atas Pesangon yang sifat nya FINAL.Bagaimana Cara menghitung PPh 21 atas pesangon?

Contoh;

Maka sesuai tarif yang berlaku perhitungannya adalah sebagai berikut:

# Ksatria mendapatkan pesangon 50.000.000

0% x 50.000.000 = 0

Pesangon ksatria tidak dipotong PPH 21 atas pesangon karena pesangon yang didapat adalah 50.000.000 dan tariff nya adalah nol %.

# Baja mendapatkan pesangon 315.000.000 maka perhitungannya adalah sbb :

0% x 50.000.000= 0
5% x 50.000.000= 2.500.000
15% x 215.000.000= 32.250.000
Total= 32.750.000,-

Maka kewajiban PT. SinarMentariPagi adalah memotong PPh 21 atas Pesangon sebesar 32.750.000,- dan memberikan bukti potong pph 21 (final) atas pesangon, menyetorkan kepada kas Negara paling lambat tanggal 10 Maret, dan melaporkan nya paling lambat pada tanggal 21 maret.

Demikian sedikit pembahasan tentang PPH 21 atas pesangon semoga bermanfaat untuk pribadi dan pembaca.

terimakasih.

NB : untuk yang tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% dari tarif normal.

Untuk artikel lainnya silahkan anda lihat, Kompensasi Kerugian Fiskal dan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Pajak. Semoga menambah referensi.