Kompensasi Kerugian Fiskal

Apa Itu Kompensasi Kerugian Fiskal

Oleh : Agus Sulaeman

Kompensasi kerugian fiskal. Apakah anda pernah bertanya pada diri anda sendiri dengan pertanyaan yang dimulai dengan kata apa, siapa, kapan, kenapa, dimana, dan bagaimana? Hal ini pasti pernah terjadi pada setiap orang, dan hal ini juga terjadi pada diri saya sendiri dimana pada saat itu saya bertanya pada diri saya sendiri tentang Kompensasi Kerugian Fiskal dan tentu saja pertannyaan yang timbul adalah apa itu Kompensasi Kerugian Fiskal?, Siapa yang boleh melakukan Kompensasi ini? Kapan dilakukannya Kompensasi? Kenapa ada Kompensasi Kerugian Fiskal? Dan bagaimana cara untuk melakukan atau menghitung  Kompensasi Kerugian Fiskal? Baiklah saya akan coba jawab semua pertanyaan diatas dan coba membahasnya pada artikel ini, semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi bagi yang memerlukan informasi tentang Kompensasi Kerugian Fiskal.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi Kerugian Fiskal adalah Kompensasi yang dilakukan oleh WP yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian, dan kompensasi akan dilakukan pada tahun berikutnya berturut-turut s.d 5 tahun.

Kompensasi Kerugian Fiskal

Kompensasi Kerugian Fiskal dapat dilakukan berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang pajak penghasilan (PPH) yang artinya kurang lebih adalah : “Jika Penghasilan Bruto suatu perusahaan/WP setelah dikurangi biaya-biaya untuk menagih, memelihara serta mendapatkan penghasilan dan didapat kerugian, maka dengan demikian kerugian tersebut dapat dikompensasikan pada penghasilan yang dimulai tahun pajak berikutnya dan dapat dilakukan secara berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Siapa yang dapat melakukan Kompensasi Kerugian Fiskal?

Adalah untuk WP yang menyelenggarakan Pembukuan, DJP hanya menetapkan jumlah kerugian fiskal  untuk tahun pajak adalah 5 tahun sebelumnya yang tentu saja belum habis dikompensasikan. Kompensasi kerugian yang diisikan adalah kerugian fiskal yang sesuai dengan SPT Tahunan PPH.

Contoh Kompensasi Kerugian Fiskal :

PT. MMM telah menghitung PKP dengan memakai pembukuan pada tahun 2007 dan menanggung kerugian pajak/Fiskus sejumlah Rp.

 1.300.000.000,- dan dalam 5 Thn berikutnya Rugi/Laba fiskal PT. MMM adalah sbb :

– 2008, Laba=  Rp. 300.000.000,-
– 2009, Rugi= (Rp. 400.000.000,-)
– 2010, Nihil=            NIHIL
– 2011, Laba=  Rp. 200.000.000,-
– 2012, Laba=  Rp. 700.000.000,-

Maka dengan demikian akan dilakukan Kompensasi Kerugian sbb :

Rugi tahun 2007= (Rp. 1.300.000.000,-)
Laba tahun 2008 Rp.    300.000.000,- + 
Sisa rugi tahun 2007= (Rp. 1.000.000.000,-)
Rugi Tahun 2009= (Rp.    400.000.000,-) 
Sisa rugi tahun 2007= (Rp. 1.000.000.000,-)+
Laba tahun 2010=                 NIHIL       +
Sisa rugi tahun 2007= (Rp. 1.000.000.000,-)
Laba tahun 2011= Rp.      200.000.000,- +
Sisa rugi tahun 2007= (Rp.    800.000.000,-)
Laba tahun 2011= Rp.      700.000.000,- +
Sisa rugi tahun 2007= (Rp.    100.000.000,-)

Rugi fiskus tahun 2007 setelah dikompensasikan adalah Rp. 100.000.000,- dan untuk kerugian yang tersisa ditahun 2012 TIDAK DIPERBOLEHKAN    UNTUK DIKOMPENSASIKAN DENGAN LABA FISKUS/FISKAL PADA TAHUN 2013, dan untuk rugi fiskal pada tahun 2009 sebesar Rp. 400.000.000,- dan hanya diperbolehkan untuk dikompensasikan pada tahun 2012 dan 2013 karena jangka waktu 5 tahun dimulai pada tahun 2009 dan akan berakhir diakhir tahun 2013. Jika jumlah kerugian yang dapat dikompensasikan dalam tahun pajak yang bersangkutan berasal dari sisa kerugian beberapa beberapa tahun yang lalu, agar dibuatkan rincian dalam lampiran tersendiri.

Keterangan :

Kerugian yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan pph bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta kerugian usaha / modal diluar negeri tidak boleh dikompensasikan. (pasal 4 ayat 1, pasal 6 ayat 2, UU PPH dan pasal 9 ayat 1 UU PPH).

Lihat artikel lainnya, Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Pajak dan PPh Final Pasal 4 ayat 2. Semoga bermanfaat.