Contoh PPh Pasal 4 ayat 2 atas Penjualan Tanah dan Bangunan
Oleh: Agus Sulaeman
PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan/penjualan Tanah dan bangunan dikenakan Pajak penghasilan final (PPh Final) dengan Tarif 5 % dari Penghasilan Bruto dimana untuk pengertian penghasilan bruto itu sendiri adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan yang dapat dilihat dari SPPT PBB atau nilai Akte Jual Beli, tergantung nilai mana yang paling besar dari NJOP atau nilai akte jual beli, maka nilai tertinggi yang menjadi dasar pengenaan pajaknya.
PTKPNJOP / Penghasilan Tidak Kena Pajak Nilai Jual Objek Pajak atas penjualan tanah dan bangunan adalah Rp. 60.000.000,- dengan demikian jika tanah atau bangunan yang kita jual tidak lebih atau sama dengan Rp. 60.000.000,- maka tidak akan dikenakan Pajak penghasilan final / PPh Final pasal 4 ayat 2 atas penjualan tanah dan bangunan tersebut karena penjualan yang dilakukan dibawah PTKP (Penghalisan tidak kena pajak).
Saat terutangnya pajak penghasilan final (PPh Final) ini adalah saat terjadinya transaksi jual-beli dan sebelum akhir tahun pajak berakhir dimana transaksi jual beli terjadi. Besarnya hutang pajak atas penjualan ini adalah 5 % yang wajib disetor dengtan SSP Final dan dilaporkan oleh WP (wajib pajak) sendiri yang bersangkutan.
Sedangkan untuk WP (wajib pajak) badan yang melakukan pengalihan atas tanah dan bangunan yang merupakan bukan merupakan kegiatan usaha pokoknya dengan melakukan transaksi penjualan atas tanah dan bangunan maka atas penghasilan tersebut WP badan wajib menyetorkan pajak terutang sebesar 5 % ke bank persepsi ato bank yang ditunjuk oleh pemerintah, dan untuk PPH ini TIDAK BERSIFAT FINAL yang BERARTI DAPAT DIKREDITKAN, hal ini berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh, untuk kewajiban pembayaran PPh dalam tahun berjalan dapat dihitung dan dilaksanakan sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pasal 25.
Rumus PPh pasal 4 ayat 2 (Untuk Penjual):
= Tarif (5%) x NJOP atau Akta Jual Beli
Rumus BPHTB (Untuk Pembeli):
= Tarif (5%) x (NJOP atau Akta Jual Beli – NJOPTKP)
= Tarif (5%) x NJOPKP
Contoh Perhitungan atas Pengalihan Tanah dan bangunan :
Tn. Adil menjual sebidang tanah pada tahun 2012 kepada Tn. sejahtera dengan NJOP sebesar Rp. 110.000.000,- Maka perhitungannya PPH Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan serta BPHTB -nya adalah sbb:
PPH Pasal 4 (2) yang harus disetor Tn. Adil :
= 5% x Rp.110.000.000,-
= Rp. 5.500.000,-
Sedangkan untuk BPHTB nya adalah sbb:
= 5% x (Rp.110.000.000 – Rp. 60.000.000)
= 5% x Rp. 50.000.000,-
= Rp. 2.500.000,-
Untuk penerapan perhitungan lainnya atas PPh final pasal 4 ayat 2 silahkan anda ikuti contoh perhitungan di atas sesuai dengan kebutuhan anda. Semoga bermanfaat. Baca juga artikel lainnya, Objek Pajak Penghasilan dan Rasio Cepat – Quick Ratio.