Jenis-jenis Opini Auditor Independen

Jenis Opini Auditor

Opini Auditor. Laporan keuangan perusahaan merupakan dokumen yang menyajikan informasi keuangan perusahaan pada periode yang lalu. Pengguna laporan ini tidak semuanya merupakan orang yang mengerti tentang laporan keuangan.

Meskipun demikian, keterbatasan pengetahuan tersebut dapat diatasi dengan mengandalkan pada opini ahli. Ahli dalam bidang keuangan yang dipercaya masyarakat adalah orang-orang yang berprofesi sebagai akuntan publik.

Opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik yang paling umum diberikan atas laporan keuangan suatu berusahaan adalah sebagai berikut:

Opini Audit

Wajar tanpa syarat (unqualified opinion)

Waja tanpa syarat pada dasarnya merupakan opini dari akuntan publik yang menyatakan bahwa data yang disajikan sudah bebas dari kesalahan material  dan semua informasi sudah diungkapkan. Walau diyakini masih ada kesalahan lain, namun dengan keahliannya akuntan publik dapat memperkirakan akibat dari kesalahan ini yang menurutnya tidak material.

Wajar dengan syarat (qualified opinion)

Wajat dengan syarat merupakan opini yang menyatakan bahwa keseluruh data dapat diyakini kewajarannya, namun tergantung kepada beberapa poin yang dijelaskan dalam laporan. Dalam kasus gugatan misalnya, dapat dikatakan bahwa keseluruhan laporan wajar apabila perusahaan menang dalam kasus tersebut.  Namun, menjadi tidak wajar atau tidak seperti yang disajikan bila perusahaan kalah. Dengan demikian, wajar tidaknya data tergantung pada gugatan tersebut.

Menolak memberikan pendapat (disclaimer)

Menolak memberikan pendapat merupakan opini akuntan publik bila dalam proses audit ditemukan banyak sekali kelemahan dan kesalahan yang membuat mereka tidak dapat mempercayai data yang disajikan perusahaan.

Perusahaan akan diminta melengkapi atau menyajikan data tambahan yang dapat membuat akuntan publik percaya. Bila ternyata tidak bisa maka opini yang dikeluarkan adalah menolak memberikan opini. Kasus yang paling sering terjadi adalah tidak adanya bukti pendukung untuk berbagai pengeluaran atau angka yang disajikan tidak dapat diterangkan atau didukung dengan perincian yang memadai.

Menolak memeriksa (adverse opinion)

Opini keempat adalah opini yang jarang terjadi karena opini ini akan diberikan bila terjadi ketidaksepahaman tentang suatu prosedur pemeriksaan yang menurut akuntan publik harus dilakukan olehnya, sedangkan perusahaan tidak memperbolehkan.

Misalnya, besarnya utang ke suatu pihak yang harus dikonfirmasi oleh akuntan publik serta tidak ada alternatif lain untuk meyakini bahwa benar utang ini ada dan jumlahnya sama karena perusahaan tidak mau memberikan alamat serta kontak pihak yang memberikan piutang. Bila menurut akuntan publik hal ini material serta harus dikonfirmasikan sedangkan perusahaan tidak memperbolehkan maka dapat dikeluarkan opini ini dan audit dihentikan.